SULAWESI TENGAH — Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri, menyatakan hal tersebut di sela-sela Kongres III KPBI di Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2026). Ia menegaskan bahwa mekanisme itu sudah berjalan dan merupakan keniscayaan dari pola penugasan lintas sektor yang selama ini diterapkan.
Dasar Kebijakan Resiprokal Polri-Sipil
“Ya memang kita memberikan ruang resiprokal untuk ASN bisa masuk ke polisi, begitu,” kata Sigit kepada wartawan.
Menurut Sigit, pemberian ruang bagi warga sipil di jabatan utama Polri merupakan konsekuensi logis. Sebab, banyak perwira Polri yang saat ini bertugas di luar struktur kepolisian, seperti di kementerian, lembaga tinggi negara, hingga BUMN. “Pada saat kita diberikan ruang di luar struktur, ada kita juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri,” pungkasnya.
Usulan Menteri Pigai yang Memicu Diskursus
Pernyataan Kapolri ini merupakan respons atas usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai. Pigai sebelumnya menggulirkan wacana agar warga sipil profesional bisa menduduki jabatan strategis di tubuh Polri, tidak terbatas pada fungsi staf atau administrasi.
Usulan tersebut sontak memicu diskusi publik. Sebagian kalangan menilai ide itu bisa membuka segar birokrasi kepolisian yang selama ini tertutup. Namun, ada pula yang mengingatkan perlunya kajian matang terkait budaya organisasi dan kompetensi teknis kepolisian yang bersifat spesifik.
Praktik yang Sudah Berjalan di Sejumlah Lembaga
Praktik resiprokal sejatinya bukan hal baru di Indonesia. Sejumlah kementerian telah menempatkan ASN sipil di posisi tertentu di institusi penegak hukum. Sebaliknya, personel Polri kerap dirotasi ke posisi sekretaris jenderal, staf ahli, atau deputi di kementerian sipil.
Hanya saja, jabatan utama Polri—seperti Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas), atau Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam)—selama ini identik diisi oleh perwira aktif. Wacana membuka posisi itu untuk ASN sipil berarti menuntut