SULAWESI TENGAH — Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. "Benar, rencananya hari ini Saudara FA (Febrie Adriansyah) dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka," kata Anang kepada Antara, Jumat (7/8/2026).
Anang enggan merinci waktu dan lokasi pemeriksaan. Menurut dia, teknis pelaksanaan sepenuhnya kewenangan Tim 9. "Tergantung penyidik Tim 9," ujarnya.
Dua Tersangka dan Barang Bukti Emas 74 Kilogram
Dalam perkara TPPU ini, penyidik menetapkan dua tersangka: Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin. Penyidikan berlandaskan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang terbit pada 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri. Barang bukti yang disita berupa emas seberat 74 kilogram dan uang dalam valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Tiga Perkara Lain Menanti Febrie
Kasus TPPU ini bukan satu-satunya yang menjerat Febrie. Kejaksaan Agung sebelumnya telah menerbitkan tiga sprindik lain setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.
Ketiga perkara itu meliputi dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Pada perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Adapun Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU dalam kasus yang sama.
Rangkaian perkara ini berawal dari pengalihan penanganan dari Polri ke Kejaksaan Agung. Proses hukum terhadap Febrie kini memasuki tahap pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, setelah sebelumnya berstatus saksi dalam berbagai kasus yang ditanganinya semasa menjabat Jampidsus.