Pencarian

Kejagung Tetapkan Tiga Mantan Pejabat BGN Tersangka Korupsi Insentif SPPG Rp6 Juta Per Hari

Kamis, 04 Juni 2026 • 17:57:01 WIB
Kejagung Tetapkan Tiga Mantan Pejabat BGN Tersangka Korupsi Insentif SPPG Rp6 Juta Per Hari
Kejaksaan Agung tetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka korupsi insentif SPPG Rp6 juta per hari.

SULAWESI TENGAH — Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengonfirmasi bahwa insentif yang digelontorkan BGN kepada SPPG mencapai Rp6 juta per hari. Dana tersebut diduga dikorupsi oleh tiga tersangka untuk kepentingan pribadi.

"Kurang lebih yang Rp6 juta itu. Yang per hari," kata Syarief dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/6).

Dua Modus Dugaan Korupsi: Afiliasi Yayasan dan Pengadaan Ilegal

Penyidik menemukan setidaknya dua pola pelanggaran dalam kasus ini. Pertama, para tersangka diduga secara melawan hukum menunjuk yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra SPPG. Kedua, proses pengadaan barang dan jasa untuk program MBG juga diduga dilakukan tanpa prosedur yang sah.

Syarief belum membeberkan secara rinci modus penyelewengan insentif Rp6 juta per hari tersebut. "Itu nanti kami sampaikan. Masih materi penyidikan itu," ujarnya.

Tiga Tersangka dan Ancaman Hukumannya

Tiga tersangka dalam kasus ini adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Mereka resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Fokus Penyidikan Belum ke TPPU

Kejagung menegaskan bahwa saat ini penyidik masih berkonsentrasi pada perkara pokok tindak pidana korupsi. Pengembangan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU) belum menjadi prioritas.

"Untuk saat ini belum. Kita masih penyidikan murni penyidikan tindak pidana korupsi," kata Syarief.

Program Makan Bergizi Gratis yang digagas pemerintah pusat ini kini tercoreng oleh dugaan korupsi yang melibatkan para pengelola utamanya. Kasus ini diduga terjadi dalam rentang tahun 2025 hingga 2026, periode berjalannya program tersebut di bawah kepemimpinan Dadan Hindayana.

Bagikan
Sumber: voi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks