PALU — BP3MI Sulawesi Tengah mencatat 26 Pekerja Migran Indonesia (PMI) difasilitasi pemulangannya sejak Januari hingga Juli 2026. Perwakilan Tim Pelindungan BP3MI Sulawesi Tengah, Maxmilian, mengatakan mayoritas PMI yang dipulangkan berasal dari Malaysia, Arab Saudi, dan Oman.
"Sejak Januari sampai dengan Juli 2026 tercatat sebanyak 26 PMI yang difasilitasi pemulangan dengan mayoritas dari negara Malaysia, Arab Saudi dan Oman," kata Maxmilian di Palu, Minggu.
Enam Calon Pekerja Migran Berhasil Dicegah Berangkat
Upaya pencegahan juga dilakukan BP3MI Sulawesi Tengah bekerja sama dengan BP3MI Jakarta. Sebanyak enam calon pekerja migran gagal berangkat ke luar negeri setelah proses koordinasi antarlembaga berjalan.
"Enam di antaranya merupakan hasil pencegahan yang keberangkatannya berhasil dicegah oleh BP3MI Sulawesi Tengah dengan bantuan koordinasi dari BP3MI Jakarta," ucapnya.
Maxmilian menekankan bahwa setiap laporan dan pengaduan dari PMI menjadi perhatian pemerintah. Perlindungan diberikan sejak sebelum bekerja, selama di luar negeri, hingga setelah tiba kembali di tanah air.
Pendampingan PMI Tidak Berhenti Setelah Tiba di Kampung Halaman
Proses pemulangan bukan akhir dari tugas BP3MI. Para pekerja migran tetap didampingi hingga bisa kembali berkumpul dengan keluarga dalam kondisi aman.
"Tentunya pelindungan pekerja migran ini tidak hanya sebatas proses pemulangan, tetapi juga memastikan mereka mendapatkan pendampingan dan dapat kembali kepada keluarga dalam kondisi aman," sebutnya.
Koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terus diperkuat agar setiap permasalahan pekerja migran bisa ditangani secara cepat dan tepat.
Kasus PMI Asal Sigi yang Bermasalah di Malaysia
Sebelumnya, BP3MI Sulawesi Tengah memfasilitasi pemulangan seorang PMI asal Kabupaten Sigi yang menghadapi permasalahan selama bekerja di Malaysia. Pekerja migran berinisial IS itu merupakan warga Desa Sintuwu, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.
Maxmilian mengingatkan masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri agar memahami prosedur resmi. Calon pekerja migran perlu melengkapi dokumen, memahami hak dan kewajiban, serta memilih jalur penempatan yang sesuai ketentuan.
"Harapannya ke depan masyarakat yang hendak menjadi pekerja migran Indonesia harus memahami prosedur resmi sebelum bekerja ke luar negeri termasuk memahami hak dan kewajiban, melengkapi dokumen, serta memilih jalur penempatan yang sesuai dengan ketentuan," kata dia.