SULAWESI TENGAH — Menurut Ridwan, Indonesia baru saja mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Namun, secanggih apa pun aturan yang dibuat, pada akhirnya kualitas hukum sangat bergantung pada sumber daya manusia yang menjalankannya.
"Bagaimanapun baiknya sistem itu, semua ini tergantung pada orangnya, yaitu penegak hukumnya," tegasnya saat berbincang dengan VOI di Tanah Abang, Jakarta, 30 Juli 2026.
Sinergi Antarkorps Masih Jadi Pekerjaan Rumah
Ia menyayangkan sinergi antara polisi, kejaksaan, hakim, KPK, dan advokat yang belum berjalan mulus. Ridwan menilai masing-masing institusi masih kerap mementingkan ego sektoralnya sendiri. Alih-alih bersinergi, publik justru menangkap kesan mereka sedang bersaing.
"Makanya publik melihat mereka seperti bersaing, bukan bersinergi menegakkan hukum," lanjut pria yang juga berprofesi sebagai advokat dan kurator ini.
Ridwan mencontohkan kasus yang tengah hangat, yaitu penggeledahan rumah Febrie Adriansyah. Ia menyoroti kejanggalan proses hukum yang berliku, mulai dari penemuan barang bukti oleh Polri, hingga pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung yang dinilainya tidak lazim.
Kejanggalan Proses dan Pertaruhan Integritas
"Selama ini pelimpahan yang kita pahami adalah saat ada penanganan dugaan tipikor. Namun, baru kali ini kami mendengar ada pelimpahan dari Kepolisian ke Kejaksaan," ujarnya. Ia menilai langkah ini menimbulkan tanda tanya besar di mata publik, termasuk soal siapa yang sebenarnya ingin dilindungi.
Ia juga mengkritik sejumlah kejanggalan lain, seperti pengakuan Febrie yang menyebut barang bukti di rumahnya milik orang lain. Menurut Ridwan, wajar jika publik sulit percaya ada orang yang menitipkan harta senilai hampir Rp1 triliun dalam bentuk uang asing dan 74 kilogram emas di kediaman orang lain. "Kan tidak mungkin seseorang menaruh harta kekayaannya di rumah orang lain," katanya.
Fenomena perlakuan istimewa seperti tidak digunakannya rompi tahanan saat pemeriksaan juga disorotnya. "Wajar kalau publik tidak percaya kasus ini ditangani oleh Kejaksaan," tegasnya.
Harapan pada KPK dan Instruksi Presiden
Ridwan berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengambil alih penanganan kasus ini. Ia menilai Kejaksaan telah mengeluarkan pernyataan yang menyulut kemarahan publik sehingga integritasnya dipertanyakan. "Masyarakat meminta perkara ini dibawa ke KPK. Sebab Kejaksaan sudah mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang akhirnya menyulut kemarahan masyarakat," tuturnya.
Ia juga menyoroti kematian Sutrimo, kepala rumah tangga keluarga Febrie, yang disebut meninggal dengan mulut berbusa. Menurutnya, Kejaksaan harus transparan dalam menangani kasus tersebut agar tidak memicu polemik baru.
Terakhir, Ridwan menanggapi pernyataan Febrie yang ingin membuktikan ketidakbersalahannya kepada Presiden. Ia menilai pernyataan itu janggal. "Mestinya, 'Saya akan buktikan kepada masyarakat bahwa saya tidak bersalah'," ujarnya. Ia berharap Presiden Prabowo menginstruksikan para penegak hukum untuk bekerja sesuai koridor, bukan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.