PALU — Layanan Call Center 110 masuk dalam program prioritas 100 hari kerja Kapolri melalui Quick Wins. Semmy menegaskan personel tidak boleh membiarkan aduan masyarakat mengendap tanpa penanganan.
"Ini program prioritas 100 hari kerja Kapolri melalui Quick Wins, salah satunya layanan 110. Jangan sampai masyarakat tidak dilayani dengan baik, nanti bisa menjadi bola liar di media sosial," kata Semmy di Palu, Sabtu.
Peringatan itu bukan tanpa alasan. Aduan yang tidak ditangani cepat berpotensi meluas menjadi keluhan publik di media sosial dan menggerus kepercayaan warga terhadap institusi kepolisian.
Layanan 110 dan SPKT Ramah Korban Jadi Fokus Quick Wins
Semmy menjelaskan penguatan layanan 110 dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang ramah korban merupakan program keempat Quick Wins. Program ini dirancang mengoptimalkan layanan darurat Polri agar lebih cepat, responsif, dan mudah diakses masyarakat.
Menurut dia, layanan Call Center 110 harus dijalankan secara serius dan profesional. Pelayanan yang kurang maksimal dapat memicu keluhan masyarakat.
Polri juga berupaya membangun kedekatan dan meningkatkan kepercayaan publik melalui penguatan kanal aduan tersebut.
Pengawasan Turun Langsung ke Polres dan Polresta Jajaran
Semmy menambahkan layanan 110 tidak hanya menjadi tanggung jawab Polda Sulteng, tetapi juga seluruh Polres dan Polresta jajaran. Pengawasan akan dilakukan secara langsung untuk memastikan standar pelayanan berjalan optimal di setiap wilayah.
"Dalam waktu dekat, saya akan turun langsung ke Polres dan Polresta jajaran untuk meninjau pelayanan 110 yang dilaksanakan," ujarnya.
Langkah itu menempatkan pimpinan Polda sebagai pengawas lapangan, bukan sekadar pemberi instruksi di ruang rapat.
Imbauan ke Warga: Manfaatkan 110 untuk Bantuan Kepolisian
Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin menegaskan pentingnya komitmen seluruh personel dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis. Warga diharapkan merasakan kehadiran Polri sesuai tagline "Polisi Bersama Masyarakat".
"Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan 110 jika membutuhkan bantuan kepolisian. Berikan pelayanan cepat, humanis, dan profesional demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri," katanya.
Bagi warga Sulawesi Tengah, layanan 110 menjadi jalur langsung untuk meminta bantuan kepolisian tanpa harus datang ke kantor polisi. Kualitas respons di ujung telepon akan menjadi ukuran pertama apakah janji pelayanan cepat itu benar-benar terwujud di lapangan.