PALU — Polda Sulawesi Tengah menurunkan delapan program Quick Wins bertema "Polisi Bersama Masyarakat" ke dalam Commander Wish Kapolda Irjen Pol Rizal Irawan. Dokumen itu memuat 41 kegiatan pengungkit dan 165 rencana aksi yang telah disusun secara terukur.
Pelaksanaan seluruh program berlangsung hingga 22 Januari 2027. Sepanjang periode itu, Polda Sulteng menjadwalkan evaluasi berkala agar setiap rencana aksi tetap berada di jalur sasaran.
Delapan Fokus Prioritas Commander Wish Kapolda Sulteng
Kedelapan program Quick Wins menyentuh persoalan yang dekat dengan kehidupan warga. Berikut rinciannya:
- Ruang Publik Aman
- Pemulihan Kawasan Narkoba
- Bersih Judi Daring dan Penipuan Digital
- Layanan 110 dan SPKT
- Perkara Terlacak melalui SP2HP
- Bersih ke Dalam
- Polres Kuat dan Polsek Tangguh
- Kesiapan KUHP/KUHAP baru melalui pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI)
Rizal Irawan menegaskan komitmen jajarannya tidak berhenti pada penyusunan dokumen. Ia meminta setiap satuan kerja menjalankan rencana aksi sesuai target yang ditetapkan.
"Komitmen jajaran tidak berhenti pada penyusunan dokumen," kata Rizal Irawan, dikutip dari keterangan Polda Sulteng.
Pengawasan Internal hingga Kesiapan KUHP Baru
Aspek pengawasan internal masuk sebagai prioritas lewat program Bersih ke Dalam. Penguatan institusi di tingkat bawah juga menjadi titik berat melalui Polres Kuat dan Polsek Tangguh.
Kesiapan menghadapi KUHP dan KUHAP baru dimasukkan sebagai prioritas, dengan Scientific Crime Investigation sebagai metode kerja yang diandalkan. Pendekatan itu menuntut penyidikan berbasis bukti ilmiah, bukan sekadar pengakuan.
Menurut Kapolda, keberhasilan program diukur dari manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Evaluasi berkala menjadi bagian penting agar setiap kegiatan pengungkit benar-benar berjalan dan tidak sekadar menjadi administrasi.
Layanan 110 dan SP2HP Jadi Sorotan
Dua program menyentuh langsung akses warga terhadap kepolisian: Layanan 110 dan SPKT, serta Perkara Terlacak melalui SP2HP. Kanal 110 berfungsi sebagai saluran pengaduan darurat, sementara SP2HP menjadi jalur transparansi perkembangan perkara bagi pelapor.
Penekanan diberikan pada konsistensi implementasi, efektivitas pengawasan, dan pencapaian hasil yang bisa langsung dirasakan masyarakat. Polda Sulteng menargetkan seluruh tahapan dipantau hingga awal 2027.