PALU — Sertifikasi kompetensi yang dibuka Kapolda Sulteng diikuti sejumlah pejabat utama Polda, termasuk Wakapolda Brigjen Polisi Semmy Ronny Thabaa dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kombes Polisi Anton Sudjarwo. Turut hadir Direktur Reserse Narkoba Kombes Polisi Pribadi Sembiring, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Polisi Suryono, serta Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Putu Hendra Binangkari.
Dalam amanat Kabareskrim Polri yang dibacakan Brigjen Polisi Ricko Taruna Mauruh, pemberlakuan KUHAP baru pada 2 Januari 2026 disebut sebagai momentum transformasi penegakan hukum. Penyidik dituntut punya pengetahuan hukum, keterampilan, dan integritas yang memadai.
Dari 52.072 Penyidik, Baru 22.468 Personel Bersertifikat
Bareskrim Polri mencatat total 52.072 penyidik dan penyidik pembantu di lingkungan Bareskrim maupun kewilayahan. Sebanyak 22.468 personel di antaranya telah mengantongi sertifikat kompetensi.
Pada 2026, Bareskrim Polri bersama LSP Lemdiklat Polri menggelar sertifikasi di 20 Polda. Selain tatap muka, sertifikasi dilakukan lewat Sertifikasi Jarak Jauh (SJJ) dengan target 300 asesi setiap pekan.
Kapolda: Keberhasilan Penyidikan Bukan Cuma soal Pengungkapan Perkara
Rizal Irawan menegaskan fungsi Reserse punya peran strategis dalam penegakan hukum. Menurutnya, keberhasilan penyidikan tidak hanya diukur dari pengungkapan perkara, tetapi juga proses penanganan yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kapolda meminta seluruh penyidik mengedepankan ketelitian, objektivitas, serta kepatuhan terhadap hukum. Kewenangan penyidikan, kata dia, tidak boleh disalahgunakan.
Para direktur reserse juga diminta meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap personel di jajarannya. Penekanan itu muncul di tengah sorotan publik terhadap kualitas penanganan perkara oleh penyidik.
Kabid Humas: Sertifikasi demi Kepastian Hukum bagi Masyarakat
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Achmad Muhaimin menyebut sertifikasi menjadi langkah penting meningkatkan kualitas sumber daya manusia Polri, khususnya fungsi Reserse.
"Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud penyidik yang kompeten, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan serta kepastian hukum yang berkeadilan kepada masyarakat," tandasnya.
Bagi warga Sulteng, hasil sertifikasi ini akan terasa langsung di meja penyidikan. Berkas perkara yang ditangani penyidik bersertifikat diharapkan lebih rapi secara hukum, sehingga pelapor maupun terlapor mendapat perlakuan setara.