Pencarian

PN Poso Gelar Pemeriksaan Setempat Sengketa 6 Hektare Tanah Desa Salonsa, Kuasa Hukum Tergugat Sebut Sudah Lewat Musyawarah

Sabtu, 17 Oktober 2026 • 10:17:01 WIB
PN Poso Gelar Pemeriksaan Setempat Sengketa 6 Hektare Tanah Desa Salonsa, Kuasa Hukum Tergugat Sebut Sudah Lewat Musyawarah
Majelis hakim PN Poso menggelar pemeriksaan setempat atas objek sengketa tanah seluas kurang lebih 6 hektare di Desa Salonsa, Morowali.

MOROWALI — Rombongan majelis hakim PN Poso menyambangi Desa Salonsa untuk melihat langsung objek perkara. Pemeriksaan setempat (PS) ini merupakan tahapan lanjutan dalam rangkaian persidangan perdata yang sudah berjalan.

Kuasa hukum tergugat, Muhammad Amal Esa, menyampaikan agenda PS sesuai jadwal persidangan sebelumnya. Menurut dia, tujuan PS bukan untuk memutus siapa yang menang.

"Hari ini agenda sidangnya Pemeriksaan Setempat, sesuai agenda persidangan sebelumnya. Tujuannya untuk melihat langsung objek yang menjadi sengketa," ujar Amal di Kantor Desa Salonsa.

Perkara 138/Pdt.G/2026/PN Poso dan Pihak yang Bersengketa

Perkara terdaftar dengan nomor 138/Pdt.G/2026/PN Poso. Penggugat adalah Semang, sedangkan Tergugat 1 adalah Kepala Desa Salonsa dan Tergugat 2 adalah Kelompok Tani.

Dalam gugatannya, penggugat mengklaim memiliki SKT/SKPT atas lahan seluas kurang lebih 6 hektare. Pihak tergugat mengaku masih akan memeriksa kembali berkas gugatan tersebut.

Amal menyebut tahapan sidang telah melewati pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, hingga pembuktian. Setelah PS, agenda berlanjut ke pembuktian surat dan saksi, lalu kesimpulan dan putusan.

"Setelah PS ini, masih lanjut pembuktian, bukti surat dan saksi, baru kesimpulan dan putusan. Perkara ini masih akan berproses terus," katanya.

Klaim Tergugat: Lahan Dikelola Kelompok Tani Sejak 1995-1997

Menurut Amal, objek sengketa adalah tanah desa yang dikelola kelompok tani sejak 1995-1997. Sebelum lahan diserahkan ke PT Sun, Pemerintah Desa disebut telah menggelar musyawarah berkali-kali.

"Ini bukan secara sembunyi-sembunyi. Pemerintah desa undang masyarakat, diumumkan, ada berita acara, dokumentasinya lengkap. Rapatnya bukan cuma satu kali, tapi berproses," ujarnya.

Hasil musyawarah itu, kata Amal, membuat masyarakat setuju perusahaan masuk ke Desa Salonsa. Penyerahan lokasi baru dilakukan setelah keputusan warga diambil.

"Semua berdasarkan keputusan masyarakat. Dukungannya lengkap. Dan itu terbukti hari ini, dukungan masyarakat kepada pemerintah desa," klaimnya.

Amal menegaskan klaim dari pihak lain muncul setelah penyerahan selesai dan kemudian berujung gugatan. Ia memandang tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses tersebut.

Imbauan Jaga Situasi hingga Putusan Hakim

Dalam perkara ini, Amal berperan sebagai kuasa hukum tergugat sekaligus lawyer dari pihak PT Sun. Ia mengimbau warga Desa Salonsa tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya ke pengadilan.

"Karena kita negara hukum, serahkan ke pengadilan, biar pengadilan yang menilai. Selama berproses dan ke depannya, jaga situasi, usahakan tidak ada apa-apa," katanya.

Ia berharap majelis hakim menilai perkara secara adil, tidak berpihak, dan berdasarkan fakta, bukti, serta pembuktian di persidangan.

"Menurut saya pribadi, hakim yang datang tadi adalah hakim yang adil," tutupnya.

Hingga berita ini dibuat, pihak penggugat belum memberikan keterangan tandingan atas pernyataan kuasa hukum tergugat.

Follow prosulteng.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: rakyatbersuara.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks