MOROWALI — Rapat yang digelar di ruang kantor Camat Bungku Barat pada Selasa (9/6/2026) itu dihadiri oleh Camat Muhdar, Danramil Bungku Tengah Kapten Inf Alwi, Kanit Reskrim Polsek Bungku Barat Munarto, Kades Topogaro Hamid Dewanto, serta perwakilan legal PT BTIIG, Arlan. Suasana rapat berlangsung alot karena masing-masing pihak ngotot pada klaim kepemilikan lahan.
Akar Masalah: Dua Klaim Berbeda di Lahan yang Sama
Dalam mediasi, Camat Bungku Barat Muhdar mengakui bahwa belum ada titik terang dalam perselisihan ini. Pihaknya mengusulkan pertemuan kedua sepekan ke depan dengan syarat masing-masing pihak membawa dokumen kepemilikan tanah yang asli.
“Kami usulkan bersama Kades Topogaro pertemuan kembali minggu depan dengan membawa surat-surat masing-masing yang mengklaim lahan yang dibeli pihak PT BTIIG. Kita akan upayakan koordinasikan dengan pihak PT BTIIG,” ujar Muhdar.
Kuasa Hukum Dg Mapoji: Surat dari Pihak Perusahaan Tak Sesuai Objek
Perwakilan legal PT BTIIG, Arlan, berdalih bahwa tanah yang diklaim Dg Mapoji sudah dibeli perusahaan dari seorang bernama Amran. Namun, kuasa hukum Dg Mapoji, Awi, membantah keras pernyataan itu. Menurut Awi, pembayaran yang dilakukan PT BTIIG kepada Amran tidak tepat sasaran secara lokasi.
“Pihak legal BTIIG mengakui telah membayar kepada saudara Amran, tetapi objeknya bukan di lokasi itu. Terkait pembayaran di objek lokasi tersebut masih akan kita usut tuntas kenapa sampai bisa terjadi pembayaran,” ungkap Awi.
Ancaman Gugatan Jika Mediasi Tahap Kedua Gagal
Awi menegaskan bahwa pihaknya masih memberi ruang untuk musyawarah. Namun, batas kesabaran itu hanya berlaku selama satu pekan ke depan. Ia menyayangkan pihak perusahaan belum menunjukkan bukti kepemilikan surat yang sah saat mediasi pertama.
“Pada saat pertemuan tadi, pihak Irwan belum bisa menunjukkan bukti-bukti surat-surat. Kalau tidak ada hasil dalam 1 minggu ini, maka selaku kuasa hukum akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Kades Topogaro Diminta Jadi Mediator
Camat Bungku Barat juga meminta Kades Topogaro untuk turut aktif memfasilitasi pertemuan kedua. Langkah ini diambil agar konflik agraria yang melibatkan warga dengan perusahaan investasi besar tidak berlarut-larut dan menimbulkan keresahan di tingkat desa.
Masyarakat di sekitar Kecamatan Bungku Barat pun menanti kepastian status lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga setempat. Jika mediasi kedua kembali gagal, kasus ini berpotensi menjadi preseden baru dalam sengketa lahan antara masyarakat adat dengan perusahaan di Sulawesi Tengah.