MOROWALI — Daeng Mapoji, pemilik lahan di wilayah Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, melayangkan surat permohonan kepada Gubernur Sulawesi Tengah. Ia mendesak agar pemerintah provinsi turun tangan menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah seluas 8 hektare dengan PT BTIIG.
Menurut Daeng, lahan tersebut dikuasai oleh perusahaan tanpa adanya transaksi jual beli yang sah. Ia menuntut PT BTIIG segera memberikan ganti rugi yang layak atas lahan yang diklaim miliknya itu.
Buntu Negosiasi antara Warga dan Perusahaan
Daeng Mapoji mengaku telah beberapa kali mencoba menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan pihak perusahaan. Namun, upaya tersebut tidak kunjung membuahkan hasil yang diharapkan.
“Kami sudah berusaha bicara baik-baik, tapi tidak ada titik terang. Saya minta Pak Gubernur bisa melihat langsung kondisi ini,” ujar Daeng.
Apa Dampak Sengketa Lahan bagi Warga Morowali?
Sengketa ini tidak hanya berdampak pada Daeng Mapoji secara pribadi. Warga sekitar juga menanti kepastian hukum atas status lahan di kawasan yang sama.
Ketidakjelasan status lahan membuat warga tidak bisa menggarap atau memanfaatkan tanah tersebut secara produktif. Situasi ini dinilai menghambat aktivitas ekonomi masyarakat setempat.
Siapa yang Paling Terdampak?
Pihak yang paling dirugikan dalam sengketa ini adalah pemilik lahan, yakni Daeng Mapoji. Ia kehilangan akses penuh atas tanah seluas 8 hektare yang menjadi sumber penghidupannya.
Selain itu, warga lain yang memiliki lahan berbatasan dengan klaim PT BTIIG juga ikut merasakan dampaknya. Mereka khawatir pola penguasaan lahan serupa akan terjadi pada tanah mereka.
Langkah Gubernur Sulteng Ditunggu
Permohonan Daeng Mapoji kini berada di meja Gubernur Sulawesi Tengah. Belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemprov Sulteng terkait tindak lanjut permintaan tersebut.
Publik berharap pemerintah provinsi bisa memfasilitasi mediasi antara warga dan PT BTIIG. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah konflik lahan berkepanjangan di daerah.
Apa yang Bisa Dilakukan Warga Jika Negosiasi Buntu?
Warga yang mengalami sengketa lahan serupa bisa melayangkan laporan resmi ke Dinas Pertanahan atau kantor pertanahan setempat. Jalur hukum perdata juga bisa ditempuh jika mediasi tidak berhasil.
Pemerintah daerah, dalam hal ini gubernur, memiliki kewenangan untuk membentuk tim terpadu penyelesaian sengketa agraria. Langkah ini diharapkan bisa menjadi solusi win-win solution bagi semua pihak.