PAGIMANA — Kendaraan abu-abu itu mengangkut 35 jerigen biosolar. Dari pemeriksaan awal, setiap jerigen berisi kurang lebih 34 liter, sehingga total BBM yang diangkut diperkirakan mencapai 1.190 liter. Petugas menduga kuat bahan bakar tersebut merupakan produk bersubsidi pemerintah.
Perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik terus mengumpulkan bukti sebelum menetapkan langkah hukum berikutnya, dan akan menaikkan kasus ke tahap penyidikan jika seluruh unsur terpenuhi.
Pengakuan Sopir: Dua Kali Antar ke Gudang Pelabuhan Rakyat Luwuk
Petugas memintai keterangan dari sopir berinisial HA, 51 tahun. Berdasarkan pengakuannya, biosolar tersebut milik seseorang berinisial A dan rencananya diantar ke gudang penampungan di kawasan Pelabuhan Rakyat Luwuk, Kota Luwuk.
HA menerangkan bahwa pasokan biosolar berasal dari gudang penampungan milik seseorang berinisial T di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai. Ia mengaku menerima upah Rp200 ribu untuk setiap perjalanan pengangkutan.
Menurut HA, kegiatan itu telah berlangsung dua kali atas perintah pemilik BBM berinisial A.
Barang Bukti Dititipkan di Polsek Pagimana
Polsek Pagimana kini menjadi tempat penyimpanan sementara bagi kendaraan dan biosolar yang menjadi muatannya. Kanit Reskrim Polsek Pagimana secara langsung menerima penyerahan barang bukti tersebut.
Seluruh tahapan penitipan telah dicatat dalam berita acara.
Penyidik Akan Panggil Pihak Lain
Penyidik juga berencana meminta keterangan dari sejumlah pihak lain yang diduga terkait dengan perkara ini. Langkah itu dilakukan untuk melengkapi bukti sebelum menentukan status hukum para pihak yang terlibat.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi.
"Ia juga meminta warga turut mengawasi penyaluran bahan bakar tersebut supaya tepat sasaran," kata Muhaimin.