SULAWESI TENGAH — Bantahan Sudewo terhadap dakwaan jual beli jabatan perangkat desa dinilai prematur oleh KPK. Lembaga antikorupsi itu menekankan bahwa seluruh elemen perkara, mulai dari peran para pihak hingga aliran uang, telah dirangkai dalam surat dakwaan JPU. Publik diimbau untuk tidak serta merta menerima klaim sepihak dari terdakwa sebelum persidangan membuktikan fakta hukum.
Konstruksi Perkara Sudah Tuntas, KPK Minta Fokus pada Fakta Persidangan
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa dakwaan terhadap Sudewo disusun berdasarkan alat bukti yang cukup. Menurut dia, proses penyidikan telah menemukan pola dan modus yang jelas dalam dugaan transaksi jabatan tersebut. “Kami mengajak publik untuk mencermati dakwaan jaksa secara utuh, bukan hanya menelan mentah-mentah pernyataan sepihak,” ujar Tessa dalam keterangannya, kemarin.
KPK menegaskan tidak ada ruang bagi tersangka untuk mendikte narasi perkara di luar ruang sidang. Seluruh mekanisme pembuktian akan berlangsung di pengadilan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, lembaga antirasuah itu mengingatkan bahwa bantahan tanpa dasar hukum yang kuat hanya akan menjadi strategi defensif yang sia-sia.
Dakwaan Mencakup Puluhan Transaksi dan Peran Aktif Bupati
Dalam surat dakwaan yang telah dibacakan JPU, Sudewo diduga terlibat dalam pengaturan mutasi dan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Praktik ini diduga berlangsung dalam kurun waktu tertentu dengan melibatkan sejumlah oknum aparatur desa dan kecamatan. Modus operandi yang disusun jaksa menunjukkan adanya kesepakatan imbalan uang yang mengalir kepada terdakwa.
Jaksa mendakwa Sudewo melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Bantahan Tak Mengubah Substansi Perkara, Sidang Lanjut Pekan Depan
Sudewo sebelumnya membantah seluruh dakwaan dan mengklaim tidak pernah memerintahkan jual beli jabatan. Namun, KPK menilai pernyataan tersebut tidak mengubah substansi perkara yang telah disusun secara sistematis. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan telah digelar dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan.
KPK memastikan akan menghadirkan saksi-saksi kunci yang dapat memperkuat konstruksi perkara. Publik diharapkan tidak terpengaruh oleh narasi yang dibangun oleh pihak terdakwa di luar persidangan. Proses hukum akan terus berjalan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.