SULAWESI TENGAH — Dugaan pengondisian itu terungkap saat penyidik mendalami perkara korupsi pengadaan iklan yang menyeret empat tersangka. Taufik mengatakan, dana non-budgeter yang dikelola Corporate Secretary BJB berasal dari agensi pemenang yang ditunjuk langsung. Dana tersebut diduga dipakai untuk melobi hasil audit laporan keuangan oleh BPK.
"Memang ada indikasi temuan-temuan yang dilakukan terhadap Bank BJB untuk audit laporan keuangannya oleh pihak BPK," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (11/8).
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Pengurusan Temuan Audit
Taufik menjelaskan, indikasi ini ditemukan selama proses penyidikan. Dana non-budgeter yang dipakai untuk mengurus temuan audit itu diindikasikan mengandung perbuatan melawan hukum. Penyidik akan memperdalam temuan ini menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) yang sudah terbit.
"Jadi salah satunya adalah dana non-budgeter ini digunakan oleh Bank BJB untuk mengurus temuan-temuan audit tadi yang diindikasikan ada perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Ia belum bersedia membeberkan detail pengembangan perkara. "Tapi, kami belum bisa sampaikan saat ini karena memang sedang berjalan. Jadi, nanti kita tunggu saja pengembangannya seperti apa," tegas Taufik.
Empat Tersangka dan Modus Penggelembungan Biaya Iklan
KPK sebelumnya menahan empat tersangka. Mereka adalah Widi Hartoto, Pemimpin Divisi Change Management Office BJB sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary BJB 2020-2024; Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama; Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Express; serta Elang Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Sementara itu, Yuddy Renaldi, Direktur Utama BJB periode 2019 hingga Maret 2025, belum ditahan. Ia mengaku sakit dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut negara dirugikan hingga Rp223,6 miliar. Kerugian itu timbul dari selisih pembayaran iklan terhadap enam agensi. Beberapa pelanggaran juga ditemukan, antara lain:
- Harga perkiraan sementara (HPS) yang ditentukan ternyata bukan nilai proyek, melainkan persentase fee agensi.
- Divisi Corporate Secretary BJB membuat memo rekomendasi tiga calon penyedia dengan mengarahkan pada satu penyedia jasa tertentu.
- Syarat evaluasi teknis dibuat setelah pemasukan penawaran untuk memenangkan penyedia tertentu, padahal seharusnya diumumkan lebih awal.
- Panitia pengadaan diperintahkan tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia.
Jerat Pasal untuk Para Tersangka
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan aliran dana untuk pengondisian hasil audit BPK. Pengembangan perkara ini akan menentukan apakah ada tersangka baru atau perluasan pasal yang disangkakan.