Pemerintah Kabupaten Morowali Utara bersama Kantor Pertanahan setempat menandatangani nota kesepakatan kerja sama pelayanan publik bidang pertanahan di Kolonodale, Rabu (23/9). Kesepakatan itu mencakup integrasi data, koordinasi penyelesaian sengketa tanah, dan percepatan layanan bagi masyarakat. Bupati Delia J. Hehi menyebut kepastian hukum atas tanah sebagai kebutuhan mendasar warga sekaligus penopang iklim investasi daerah.
MOROWALI UTARA — Bupati Morowali Utara Delia J. Hehi menegaskan bahwa kolaborasi dengan Kantor Pertanahan bertujuan memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurut Delia, layanan pertanahan harus lebih cepat, tertib, dan mudah diakses masyarakat.
Penandatanganan nota kesepakatan berlangsung di Kolonodale pada Rabu (23/9). Dokumen itu menjadi landasan hukum bagi kedua pihak untuk menyelenggarakan pelayanan publik di bidang pertanahan sesuai kewenangan masing-masing.
Integrasi Data dan Percepatan Layanan Jadi Fokus Utama
Isi kesepakatan mencakup tiga hal utama: peningkatan integrasi data pertanahan, koordinasi penyelesaian persoalan agraria, dan percepatan pelayanan kepada masyarakat. Kedua pihak sepakat membangun mekanisme kerja yang memungkinkan pertukaran informasi berjalan lebih lancar.
Delia menilai sinergi ini penting karena persoalan pertanahan kerap bersinggungan dengan pembangunan infrastruktur, investasi, tata ruang, dan kepentingan masyarakat di tingkat desa.
"Kolaborasi kami lakukan guna memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan BPN dalam memberikan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, tertib, serta mudah diakses masyarakat," kata Delia melalui keterangan tertulis yang diterima di Palu.
Kepastian Hukum Tanah Dinilai Dorong Iklim Investasi
Delia menyebut kepastian hukum atas tanah sebagai salah satu kebutuhan mendasar masyarakat. Selain melindungi hak warga, kepastian itu juga menjadi faktor penting dalam mendukung iklim investasi dan pembangunan daerah.
"Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, dan transparan. Melalui nota kesepakatan ini kami ingin memastikan masyarakat memperoleh layanan pertanahan yang lebih baik serta memiliki kepastian hukum atas hak-hak mereka," ujarnya.
Menurut Delia, kerja sama lintas sektor ini diharapkan membuat berbagai persoalan pertanahan atau agraria dapat ditangani lebih efektif dan terukur.
Kantor Pertanahan Sambut Komitmen Pemkab
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara Zaldi Amir menyambut baik komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan. Menurut Zaldi, kolaborasi tersebut menjadi fondasi untuk mewujudkan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
"Kepastian administrasi dan layanan pertanahan yang baik menjadi faktor penting dalam menunjang pembangunan kawasan industri, penyediaan infrastruktur publik, dan perlindungan hak-hak masyarakat atas tanah," katanya.
Mekanisme Musyawarah dan Adendum Diatur dalam Kesepakatan
Nota kesepakatan juga mengatur jalur penyelesaian masalah. Jika terjadi perbedaan penafsiran atau kendala dalam pelaksanaan, kedua pihak sepakat menyelesaikannya melalui musyawarah.
Perubahan atau penyesuaian kerja sama di kemudian hari dapat dilakukan melalui kesepakatan tambahan atau adendum. Dokumen adendum itu menjadi bagian tidak terpisahkan dari nota kesepakatan yang ditandatangani di Kolonodale.