Pencarian

Pajak Tahunan Mobil Listrik DKI Jakarta Kembali Digulirkan, Potensi Pendapatan Rp 4 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 • 03:14:31 WIB
Pajak Tahunan Mobil Listrik DKI Jakarta Kembali Digulirkan, Potensi Pendapatan Rp 4 Triliun
Rapat pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 di DPRD DKI Jakarta membahas wacana pengenaan pajak tahunan untuk kendaraan listrik.

SULAWESI TENGAH — Wacana pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mobil listrik di Ibu Kota kembali mencuat. Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta secara resmi mendorong regulasi ini masuk dalam pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Selasa pekan ini.

Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, beralasan kendaraan listrik yang jumlahnya terus bertumbuh tetap memakai infrastruktur jalan yang dibangun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Sekarang kendaraan listrik semakin banyak dan tentu menggunakan jalan serta sarana yang dibangun melalui APBD. Karena itu ada usulan agar diberlakukan pajak kendaraan listrik," ujarnya dalam rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Potensi Penerimaan Capai Rp 4 Triliun dari 220 Ribu Unit

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, membeberkan data terbaru jumlah kendaraan listrik di Jakarta. Hingga Juni 2026, tercatat sekitar 220 ribu unit kendaraan listrik, dengan potensi PKB mencapai Rp 573 miliar dan potensi BBNKB sekitar Rp 1,57 triliun.

Angka tersebut menjadi dasar simulasi fiskal bagi Pemprov. Apabila seluruh kendaraan listrik tetap dibebaskan pajak, potensi kehilangan pendapatan daerah ditaksir mencapai Rp 5,7 triliun. Sebaliknya, jika skema insentif bertingkat diterapkan, penerimaan yang bisa dikantongi mencapai Rp 4 triliun.

Skema Insentif Berlapis Berdasarkan Nilai Jual Kendaraan

Sebelumnya, Pemprov DKI sempat menyiapkan skema pajak kendaraan listrik dengan empat lapisan insentif yang disesuaikan dengan nilai jual kendaraan. Rancangan ini sempat batal dieksekusi karena intervensi pemerintah pusat.

  • Kendaraan listrik nilai hingga Rp 300 juta: insentif 75 persen
  • Kendaraan listrik Rp 300-500 juta: insentif 65 persen
  • Kendaraan listrik Rp 500-700 juta: insentif 50 persen
  • Kendaraan listrik di atas Rp 700 juta: insentif 25 persen

Skema ini dirancang mengikuti terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan tersebut mengubah status kendaraan listrik yang sebelumnya dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB menjadi kategori yang "diberikan insentif pembebasan atau pengurangan".

Mengapa Wacana Ini Batal dan Kini Muncul Lagi?

Rencana serupa sebenarnya sudah pernah menggantung beberapa bulan lalu. Saat itu, Mendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang meminta pemerintah daerah memberikan pembebasan pajak untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Alhasil, Pemprov DKI dan sejumlah provinsi lain mengurungkan niat mengenakan tarif tahunan.

Kini, usulan tersebut dihidupkan kembali lewat jalur legislatif. Perubahan redaksional dalam Permendagri terbaru, khususnya Pasal 19, memberikan kelonggaran bagi pemerintah daerah untuk menentukan besaran insentif—artinya tidak ada lagi kewajiban pembebasan penuh. Celah regulasi inilah yang coba dimanfaatkan DPRD DKI untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Belum ada keputusan final mengenai persentase insentif yang akan diterapkan. Kepastian baru akan didapat setelah pembahasan APBD Perubahan 2026 tuntas, dan seluruh skema pajak tahunan ini masih menunggu persetujuan akhir antara eksekutif dan legislatif.

Follow prosulteng.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: oto.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks