Pencarian

Sindikat SIM Palsu Riau Terbongkar, Sahroni Minta Seleksi SIM Dipermudah

Selasa, 22 September 2026 • 12:49:01 WIB
Sindikat SIM Palsu Riau Terbongkar, Sahroni Minta Seleksi SIM Dipermudah
Polisi mengungkap sindikat pembuatan SIM palsu di Siak, Riau, dan menetapkan delapan tersangka.

SULAWESI TENGAH — Sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi palsu di Siak, Riau, menawarkan tarif Rp 550 ribu hingga Rp 1,7 juta per kartu. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai maraknya praktik ini terjadi karena masyarakat merasa seleksi SIM resmi terlalu sulit dan mahal.

Polisi menangkap delapan tersangka dalam pengungkapan sindikat SIM palsu yang beroperasi di sejumlah kabupaten dan kota di Riau. Dua orang lainnya masih dalam pengejaran. Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menyatakan penyidikan terus dikembangkan untuk memetakan luas peredaran kartu ilegal tersebut.

Pengungkapan bermula dari penangkapan seorang tersangka saat menyerahkan SIM di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Siak. Dari situ penyidik mengembangkan kasus hingga menangkap pelaku lain di jaringan yang sama.

Modus Edit Identitas via Aplikasi Ponsel

Para pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM melalui WhatsApp, marketplace Facebook, dan perantara langsung. Setelah pemesan membayar, identitas diedit menggunakan aplikasi di telepon seluler, lalu dibuat barcode yang menampilkan data pemilik beserta logo Korlantas Polri.

Data tersebut dicetak pada stiker bening dengan printer warna, kemudian ditempelkan ke kartu SIM bekas yang identitas pemilik sebelumnya sudah dihapus. Hasil penyidikan mengungkap kartu bekas itu diduga diperoleh dari tindak pencurian, lalu diperjualbelikan ke anggota jaringan sebelum dipakai ulang.

Harga SIM Palsu Jauh di Atas Tarif Resmi

Tarif yang dipatok sindikat berkisar Rp 550 ribu sampai Rp 1,7 juta per kartu. Sahroni menyoroti selisih harga itu sebagai indikasi ada persoalan di jalur resmi.

"Saya dukung polisi berantas habis sindikat SIM palsu ini. Tapi kita juga harus bertanya, kenapa ada orang yang rela membayar Rp 550 ribu untuk SIM C palsu? Padahal, SIM resminya hanya berkisar Rp 100 ribu? Artinya ada masalah yang harus dibenahi," kata Sahroni seperti dikutip Antara.

Pungli Disebut Jadi Pemicu Jalan Pintas

Menurut Sahroni, sindikat pemalsuan SIM muncul karena masyarakat merasa sulit mendapatkan SIM resmi. Praktik pungutan liar di lapangan membuat sebagian orang memilih jalur pintas ketimbang mengurus sendiri.

Ia meminta Korps Lalu Lintas Polri mengevaluasi sistem dan metode ujian SIM. Evaluasi itu dinilainya harus tetap menjamin kompetensi berkendara, tetapi relevan dengan kondisi lalu lintas saat ini.

"Menurut saya, metode ujian harus up to date dengan kondisi terkini. Malah justru sekarang yang tak kalah penting soal kesiapan mental berkendara karena banyak pengendara ugal dan arogan. Jadi itu kuncinya, berantas pungli dan permudah seleksi," ucapnya.

Delapan Tersangka, Dua Masih Diburu

Dari delapan tersangka yang sudah ditetapkan, polisi belum merinci peran masing-masing dalam jaringan. Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk asal kartu SIM bekas yang dipakai sebagai bahan baku.

Peredaran SIM palsu ini menyasar sejumlah wilayah di Riau. Polisi mengimbau masyarakat melaporkan jika menemukan kartu mencurigakan atau ditawari jasa pembuatan SIM tanpa prosedur resmi.

Follow prosulteng.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: oto.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks