Pencarian

KPK Kembali Jemput Paksa Model Fitri Assiddikki yang Absen Panggilan Kasus CSR Heri Gunawan

Senin, 15 Juni 2026 • 18:41:31 WIB
KPK Kembali Jemput Paksa Model Fitri Assiddikki yang Absen Panggilan Kasus CSR Heri Gunawan
KPK menyiapkan penjemputan paksa terhadap Fitri Assiddikki yang mangkir dari panggilan pemeriksaan.

SULAWESI TENGAH — Fitri Assiddikki, yang juga mantan staf ahli Heri Gunawan, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik pada pekan lalu. KPK pun memastikan akan menerapkan mekanisme penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan.

Kronologi Pemanggilan dan Alasan Mangkir

Panggilan pertama terhadap Fitri dilayangkan pada awal bulan ini. Ia dijadwalkan diperiksa untuk memperdalam aliran dana CSR yang diduga dikorupsi Heri Gunawan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, Fitri tak juga hadir.

Penyidik kemudian melayangkan panggilan kedua. Hasilnya sama, Fitri kembali mangkir tanpa memberikan konfirmasi resmi soal ketidakhadirannya. KPK menilai ketidakhadiran berulang ini sebagai bentuk ketidakkooperatifan.

“Kami sudah mengirimkan dua surat panggilan. Tidak ada keterangan sah yang disampaikan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, kemarin.

Dugaan Aliran Rp 2 Miliar ke Model

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik menemukan bukti awal adanya aliran dana sebesar Rp 2 miliar dari tersangka Heri Gunawan kepada Fitri. Uang tersebut diduga bagian dari fee proyek fiktif penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Fitri disebut berperan sebagai perantara yang membantu Heri Gunawan mengurus pencairan dana CSR. Ia diduga menerima transfer dari sejumlah rekening perusahaan fiktif yang dikendalikan oleh Heri.

Status Fitri saat ini masih sebagai saksi. Namun, KPK membuka kemungkinan peningkatan status jika ditemukan bukti keterlibatan yang lebih dalam.

Kasus CSR BI-OJK yang Menjerat Anggota DPR

Heri Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2025. Politikus Partai Gerindra itu diduga mengatur proyek fiktif penyaluran dana CSR dari BI dan OJK senilai puluhan miliar rupiah.

Modusnya, Heri bersama sejumlah pihak membuat proposal kegiatan sosial yang tidak pernah dilaksanakan. Dana yang cair kemudian dialirkan ke perusahaan-perusahaan miliknya dan orang-orang terdekat.

KPK telah menyita sejumlah aset, termasuk tanah dan kendaraan mewah, yang diduga hasil dari korupsi tersebut. Heri Gunawan kini ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Langkah KPK Selanjutnya

Penyidik akan mengirimkan tim penjemputan paksa ke alamat terakhir Fitri Assiddikki dalam waktu dekat. Jika tetap tidak ditemukan, KPK akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

“Kami mengimbau yang bersangkutan kooperatif. Penjemputan paksa adalah langkah terakhir yang tidak kami inginkan,” kata Ali Fikri.

KPK juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana CSR. Pengembangan kasus ini terus dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dari kalangan swasta dan pejabat BI-OJK.

Bagikan
Sumber: news.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks