SIGI — Bupati Sigi, Moh Rizal Intjenae, menegaskan pihaknya tidak akan tergiur dengan keuntungan ekonomi dari tambang emas ilegal. Ia justru khawatir dengan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, terutama penggunaan merkuri dan bahan kimia berbahaya lainnya yang mengancam kesuburan tanah dan sumber air warga.
Lahan Pertanian Jadi Prioritas, Tambang Ilegal Tak Ada Toleransi
"Saya sama sekali belum tertarik dengan pertambangan emas, makanya saya perintahkan tutup semua lokasi pertambangan di Kabupaten Sigi karena memang hanya ingin fokus pada sektor pertanian," ujar Bupati di Lolu, Selasa.
Menurutnya, sebagai pemimpin daerah, ia merasa berkewajiban untuk mencari jalan terbaik bagi kemakmuran warganya. Alih-alih membiarkan lahan rusak oleh tambang ilegal, ia yakin sektor pertanian mampu memberikan kesejahteraan yang lebih merata dan berjangka panjang bagi masyarakat Sigi.
Dampak Tambang Ilegal: Ancaman bagi Lingkungan dan Masa Depan Petani
Bupati mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memahami bahaya laten dari aktivitas PETI. Ia menekankan bahwa kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal pada akhirnya akan menjadi beban masyarakat sendiri, terutama bagi mereka yang menggantungkan hidup pada sektor agraris.
"Kufur nikmat saya jika sebagai pimpinan daerah tidak mengurus kesejahteraan masyarakat, tapi saya masih punya keyakinan bahwa dengan pertanian maka masyarakat Sigi akan lebih sejahtera dibandingkan dengan adanya tambang emas," tegasnya.
Pemkab Siapkan Infrastruktur Pendukung untuk Petani
Untuk mewujudkan visi pertanian yang kuat, pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada larangan. Saat ini, Dinas Tanaman Pangan dan Dinas Pekerjaan Umum setempat telah diminta untuk mendata secara detail area persawahan yang mengalami kendala irigasi.
Data tersebut akan menjadi dasar pemberian bantuan sumur buatan bagi para petani. Langkah ini diambil untuk memastikan produktivitas pertanian tetap terjaga meskipun di musim kemarau, sekaligus membuktikan bahwa sektor pertanian adalah pilihan yang lebih menjanjikan.
Data Terbaru: 7 Titik Tambang Ilegal di Kawasan Lore Lindu
Berdasarkan data dari Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL), setidaknya terdapat tujuh lokasi tambang emas ilegal yang tersebar di kawasan konservasi tersebut. Lokasi-lokasi itu meliputi Kintabaru, Ueloe, Sibowi, Kangkuro, Hanggira, Dongi-dongi, dan Wanga, dengan total luas lahan terdampak mencapai puluhan hektare.
Dengan komitmen penolakan yang tegas dari Bupati, penertiban terhadap titik-titik tambang ilegal ini menjadi prioritas untuk menyelamatkan ekosistem Taman Nasional Lore Lindu dan masa depan pertanian di Kabupaten Sigi.