PALU — Dialog luar studio RRI Palu menghadirkan dua pejabat yang berkepentingan langsung atas tata kelola pemasyarakatan di Sulawesi Tengah. Herman Mulawarman mewakili Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sementara M. Iqbal Andi Magga datang sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tengah. Keduanya memaparkan standar pelayanan dan pemenuhan hak warga binaan di hadapan peserta dialog.
Isu yang diangkat bukan perkara ringan. Judul dialog mempertanyakan ada tidaknya layanan VIP di balik jeruji di wilayah Sulawesi Tengah, pertanyaan yang menyentuh langsung soal keadilan pelayanan di lapas dan rutan.
Apa yang Ditegaskan Kedua Pejabat
Dalam dialog bertajuk "Benarkah Ada Layanan VIP di Balik Jeruji di Wilayah Sulawesi Tengah?", keduanya menegaskan bahwa seluruh warga binaan berhak memperoleh pelayanan secara adil, transparan, dan tanpa diskriminasi.
Penegasan itu menjadi jawaban langsung atas dugaan perlakuan berbeda antarpenghuni. Prinsipnya sederhana: tidak ada warga binaan yang boleh mendapat perlakuan istimewa di atas yang lain.
Ombudsman Soroti Pengawasan dan Penanganan Pengaduan
Ombudsman turut menyoroti pentingnya pengawasan pelayanan, pemenuhan hak warga binaan, serta penanganan pengaduan. Tiga hal itu disebut sebagai fondasi agar pelayanan pemasyarakatan tetap berada dalam koridor ketentuan.
Pengawasan yang transparan dan integritas petugas menjadi kunci membangun kepercayaan publik terhadap pemasyarakatan. Tanpa keduanya, keluhan warga binaan maupun keluarga berisiko menumpuk tanpa penyelesaian.
Lapas Palu Menampung 789 Penghuni dari Kapasitas 210
Di balik perdebatan soal layanan, Lapas Kelas IIA Palu menghadapi tantangan kelebihan kapasitas. Jumlah penghuni tercatat 789 orang, sementara kapasitas ideal hanya 210 orang.
Selisihnya hampir empat kali lipat. Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama untuk mendorong pelayanan pemasyarakatan yang lebih manusiawi, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Kelebihan kapasitas kerap mempersulit pemenuhan hak dasar penghuni, mulai dari ruang tidur hingga akses layanan kesehatan. Karena itu, persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari pembahasan standar pelayanan.
Kepercayaan Publik Bergantung pada Integritas Petugas
Pelayanan yang adil, pengawasan yang transparan, dan integritas petugas disebut sebagai kunci membangun kepercayaan publik terhadap pemasyarakatan. Ketiga unsur itu saling menopang.
Dialog di RRI Palu menempatkan persoalan ini sebagai agenda bersama, bukan sekadar urusan internal lapas. Publik Sulawesi Tengah kini menunggu apakah komitmen yang disampaikan berujung pada perbaikan nyata di lapangan.