Pencarian

ESDM Sulteng Terbitkan Teguran Ketiga untuk 50 Pemegang SIPB di 10 Kabupaten, Izin Terancam Dicabut

Rabu, 26 Agustus 2026 • 09:46:01 WIB
ESDM Sulteng Terbitkan Teguran Ketiga untuk 50 Pemegang SIPB di 10 Kabupaten, Izin Terancam Dicabut
Dinas ESDM Sulawesi Tengah menerbitkan teguran ketiga kepada 50 pemegang SIPB di 10 kabupaten.

PALU — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah menerbitkan Surat Teguran Ketiga bagi 50 pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang mangkir dari kewajiban administratif. Teguran teranyar bernomor 500.10.26.5/08.14/MINERBA itu ditandatangani Kepala Dinas ESDM Sulteng pada 21 April 2026, sebagai puncak dari rangkaian peringatan yang telah dilayangkan sejak awal tahun.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah, menegaskan bahwa proses sanksi tidak akan berhenti di tengah jalan. Selama kewajiban pemegang izin belum dipenuhi, sanksi administratif akan terus berjalan hingga opsi terberat, yakni pencabutan izin, bisa dieksekusi.

"Sepanjang tidak terpenuhi kewajibannya, dokumen lingkungan, pertek Cikasda/BWS, dokumen rencana penambangan, maka sanksi administrasi tetap berjalan," ujar Sultanisah saat dikonfirmasi Rabu (26/8/2026).

Kewajiban yang Diabaikan dan Batas Waktu Terakhir

Dalam surat teguran tersebut, ESDM meminta para pemegang SIPB untuk segera menyampaikan dokumen rencana penambangan, termasuk kelengkapan dokumen teknis dan lingkungan. Tenggat waktu yang diberikan terbilang ketat, yakni maksimal 30 hari kalender sejak surat ditandatangani.

Jika tenggat itu kembali dilanggar, pemerintah daerah tidak akan segan menjatuhkan sanksi lebih berat. Lampiran surat mencatat puluhan entri perusahaan tersebut tersebar di sepuluh kabupaten di Sulawesi Tengah, menjadikan pengawasan ini sebagai salah satu operasi tertib administrasi pertambangan terluas di kawasan tersebut.

Sebelumnya Sudah Dua Kali Diperingatkan

Ini bukan kali pertama para pengusaha tambang batuan tersebut mendapat peringatan. Sebelum teguran ketiga, Dinas ESDM Sulteng telah melayangkan surat teguran perdana pada 12 Januari 2026, disusul teguran kedua pada 23 Februari 2026. Konsistensi penerbitan surat ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menertibkan tata kelola pertambangan.

Sikap tegas ini menjadi sinyal bagi seluruh pemegang izin di Sulawesi Tengah untuk tidak menganggap remeh kewajiban administrasi. Kelalaian dalam melengkapi dokumen tidak hanya menghambat pengawasan, tetapi juga berpotensi memicu persoalan lingkungan di lapangan.

Pemerintah daerah berharap dengan adanya tenggat akhir ini, para pengusaha segera berbenah sebelum izin usahanya benar-benar dicabut. Konsekuensi pencabutan izin akan menghentikan seluruh aktivitas operasional perusahaan di lokasi penambangan.

Follow prosulteng.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: trilogi.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks