PALU — Capaian pengakuan hukum definitif terhadap masyarakat hukum adat (MHA) di Sulawesi Tengah masih jauh dari kata ideal. Dari total 116 wilayah adat yang terpetakan seluas 1,15 juta hektare di 12 kabupaten/kota, baru 16 masyarakat hukum adat yang mengantongi SK bupati.
"Jadi dari total mencapai 1,15 juta hektare peta wilayah adat yang terdaftar, hanya 24,5 persen yang sudah mengantongi surat keputusan (SK) bupati," kata Kepala BRWA Sulteng Joisman Tanduru di Kota Palu, Sabtu.
Poso, Banggai, dan Banggai Laut Nol Penetapan SK
Kondisi paling memprihatinkan terjadi di Kabupaten Poso. Daerah yang memiliki 26 wilayah adat dengan luas mencapai 270.000 hektare itu sama sekali belum memiliki satu pun SK bupati untuk pengakuan MHA.
Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Banggai dengan 9 wilayah adat seluas 41.528 hektare, serta Kabupaten Banggai Laut yang mencatatkan 2 wilayah adat dengan total luasan 72.721 hektare. BRWA menyebut wilayah-wilayah tersebut kaya akan potensi adat namun sangat rentan terhadap krisis tenurial.
Empat Kabupaten Sudah Terbitkan SK, Satu Masih Proses Perda
Sejauh ini, baru empat kabupaten yang sudah memiliki SK bupati, yaitu Kabupaten Sigi, Tojo Una-una, Morowali, dan Banggai Kepulauan. Untuk Kabupaten Banggai Kepulauan, statusnya masih dalam proses penyusunan peraturan daerah (perda).
BRWA menilai capaian pemetaan partisipatif yang masif justru berbanding terbalik dengan realisasi regulasi dan legalitas di tingkat daerah. "Tentunya capaian pemetaan partisipatif masyarakat adat ini justru berbanding terbalik dengan realisasi regulasi dan legalitas di tingkat daerah," ucap Joisman.
Dorong Percepatan Perda dan Pencabutan Izin di Atas Wilayah Adat
Joisman mendesak pemerintah daerah untuk segera membentuk Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) di Poso, Banggai, Banggai Laut, Morowali Utara, Donggala, Tolitoli, dan Parigi Moutong. Bagi daerah yang sudah memiliki perda, diminta segera mengaktifkan panitia PPMHA untuk verifikasi dan identifikasi.
BRWA juga menyoroti adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 82.356 hektare yang terbukti menabrak dan mencaplok wilayah adat. Peta wilayah adat seluas 1,15 juta hektare pun dinilai harus segera diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan kabupaten.
"Agar tidak terus tergerus oleh izin konsesi ekstraktif," tegasnya.
Pemprov Sulteng Siapkan Pergub Teknis
Pemprov Sulteng sebenarnya telah memiliki Perda Nomor 12 Tahun 2025 tentang PPMHA. Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny A Lamadjido meminta kabupaten lain segera menyusun regulasi serupa yang disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing.
Biro hukum saat ini tengah menyiapkan rancangan peraturan gubernur (pergub) sebagai instrumen teknis untuk mendukung implementasi perda tersebut. "Harapannya seluruh pihak dapat menyosialisasikan perda ini kepada masyarakat secara luas," tuturnya.