SULAWESI TENGAH — Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima rencana konsolidasi dari IFG. “OJK terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait untuk memastikan proses konsolidasi berjalan secara terukur dan tidak menimbulkan gangguan terhadap operasional maupun layanan kepada masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Jumat.
Skema Merger dan Akuisisi Bertahap
Dalam rencana yang disampaikan, konsolidasi tidak dilakukan serentak. Untuk asuransi umum konvensional, IFG akan menggabungkan entitas secara penuh maupun selektif. Sementara untuk asuransi jiwa konvensional, prosesnya dilakukan bertahap melalui akuisisi atau merger.
Di sisi syariah, konsolidasi asuransi umum syariah akan ditempuh dengan mengakuisisi salah satu perusahaan, lalu memindahkan portofolio bisnis ke perusahaan tersebut. IFG juga telah menyampaikan rencana serupa untuk perusahaan penjaminan konvensional dan syariah, termasuk skema pemurnian usaha penjaminan.
Reasuransi Belum Disentuh, Jumlah Entitas Final Masih Abu-Abu
Namun, OJK mengakui belum menerima usulan detail untuk konsolidasi di sektor reasuransi. Hingga saat ini, jumlah pasti entitas yang akan tersisa pasca-konsolidasi juga belum ditentukan. “Mengenai jumlah entitas yang akan terbentuk pascakonsolidasi, hal tersebut akan mengikuti keputusan dan desain yang ditetapkan oleh para pemegang saham dan pihak terkait,” kata Ogi.
Tekanan Modal: 118 Perusahaan Sudah Patuh, 27 Lainnya Wajib Siaga
Langkah konsolidasi ini menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat permodalan industri. Regulator mewajibkan perusahaan asuransi konvensional memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar, asuransi syariah Rp100 miliar, reasuransi konvensional Rp500 miliar, dan reasuransi syariah Rp200 miliar. Per April 2026, sebanyak 118 dari total 145 perusahaan telah memenuhi ketentuan tersebut.
Bagi 27 perusahaan yang belum patuh, OJK mendorong penyusunan rencana penguatan modal secara terukur. “Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan perusahaan belum memenuhi ketentuan yang berlaku, OJK akan melakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan, termasuk meminta perusahaan menjalankan rencana penyehatan dan tindakan pengawasan lainnya secara bertahap,” tegas Ogi.
Konsolidasi ini diharapkan tidak hanya memperkuat modal, tetapi juga melindungi pemegang polis. Dengan entitas yang lebih besar dan sehat, perusahaan asuransi BUMN diyakini mampu menunaikan kewajiban klaim tanpa gangguan.