Pencarian

Pemprov Sulteng Dorong Produk Hukum Daerah Jadi Penggerak Investasi, Bukan Sekadar Aturan Administratif

Selasa, 02 Juni 2026 • 15:05:34 WIB
Pemprov Sulteng Dorong Produk Hukum Daerah Jadi Penggerak Investasi, Bukan Sekadar Aturan Administratif
Gubernur Sulteng Anwar Hafid menekankan regulasi daerah harus mendukung kemudahan berusaha dan daya saing wilayah.

PALU — Anwar Hafid menegaskan bahwa regulasi daerah harus berorientasi pada kemudahan berusaha dan daya saing wilayah. Menurutnya, masih banyak peraturan daerah (perda) yang justru menjadi hambatan bagi masuknya modal dan pengembangan usaha lokal.

Mengapa Produk Hukum Sering Jadi Penghambat Investasi?

Gubernur Sulteng menyoroti bahwa sejumlah perda di masa lalu cenderung bersifat prosedural dan tidak responsif terhadap kebutuhan dunia usaha. Akibatnya, investor kerap mengeluhkan lamanya proses perizinan dan tumpang tindih regulasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Produk hukum daerah harus menjadi alat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, bukan sekadar aturan administratif yang membelenggu,” kata Anwar Hafid dalam sebuah pernyataan di Palu, baru-baru ini.

Regulasi yang Pro-Bisnis dan Berdampak Langsung

Anwar Hafid menginstruksikan jajaran Biro Hukum dan dinas terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perda yang sudah ada. Fokusnya adalah mengidentifikasi pasal-pasal yang berpotensi menghambat investasi dan menggantinya dengan kebijakan yang lebih progresif.

Langkah ini diambil seiring target peningkatan realisasi investasi di Sulteng yang tahun ini difokuskan pada sektor hilirisasi nikel, pertanian, dan pariwisata. Pemerintah provinsi juga mendorong pembentukan perda tentang kemudahan berusaha yang selaras dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha Lokal?

Bagi pengusaha kecil dan menengah di Sulteng, penyederhanaan regulasi diharapkan bisa menekan biaya logistik dan perizinan. Selama ini, UMKM kerap kesulitan mengakses pembiayaan formal karena terbentur persyaratan administratif yang rumit.

“Kami ingin aturan daerah justru menjadi pintu masuk, bukan tembok penghalang. Ekonomi lokal harus tumbuh dari bawah,” tambah Anwar Hafid.

Langkah Konkret yang Sudah Disiapkan

Pemprov Sulteng berencana membentuk tim khusus yang terdiri dari akademisi, praktisi hukum, dan pelaku usaha untuk merancang naskah akademik perda baru. Tim ini akan bekerja dalam 90 hari ke depan untuk menyusun draf prioritas yang langsung menyentuh sektor riil.

Selain itu, pemerintah daerah juga akan mengintegrasikan sistem perizinan digital dengan pelayanan satu pintu (PTSP) agar prosesnya lebih transparan dan cepat. Langkah ini diyakini bisa meningkatkan peringkat kemudahan berusaha Sulteng di tingkat nasional.

Bagikan
Sumber: radarpalu.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks