Pencarian

KPK Periksa Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur sebagai Saksi Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka

Selasa, 02 Juni 2026 • 13:32:44 WIB
KPK Periksa Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur sebagai Saksi Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka
Fuad Hasan Masyhur diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

SULAWESI TENGAH — Penyidik KPK memanggil Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik PT Maktour, Selasa (2/6). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Fuad dijadwalkan hari ini dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi FHM selaku direktur utama PT Maktour dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," kata Budi dalam keterangan tertulis.

Peran Fuad dan Aliran Dana ke Pejabat Kemenag

KPK menduga Fuad memiliki peran sentral dalam kasus ini. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan pihaknya masih mengumpulkan bukti untuk menentukan status hukum Fuad. "Setiap bukti yang mengarah kepada seseorang nanti akan dikumpulkan dan kita akan mengkaji. Jadi sampai dengan hari ini, kelengkapan atau kecukupan alat buktinya belum cukup yang bersangkutan untuk dinaikkan menjadi tersangka," ujar Asep, Senin (1/6).

Sebelumnya, KPK mengungkap Fuad aktif menemui Yaqut Cholil Qoumas sebelum pembagian kuota haji tambahan dari Arab Saudi. Anak buah Fuad, Ismail Adhan selaku Direktur Operasional Maktour, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ismail diduga memberikan uang senilai 30 ribu dolar AS kepada Ishfah Abidal Azis, eks staf khusus Menteri Agama, serta 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Abdul Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. Akibatnya, Maktour memperoleh keuntungan tidak sah Rp27,8 miliar pada 2024.

Modus Perubahan Sepihak Komposisi Kuota Haji

Kasus ini bermula dari tambahan 20.000 kuota haji dari pemerintah Arab Saudi pada 2023-2024. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya 8 persen dari total kuota, sisanya 92 persen untuk haji reguler. Yaqut diduga secara sepihak mengubah komposisi itu melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) yang tidak disebarluaskan secara transparan. Ia membagi kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Ishfah Abidal Azis kemudian mengimplementasikan kebijakan itu dengan melonggarkan aturan bagi jemaah haji khusus. Pengisian sisa kuota diserahkan kepada usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tanpa mengikuti nomor urut nasional. Sebagai imbalan, Ishfah memerintahkan jajarannya mengumpulkan pungutan liar dari travel. Pada 2023, fee dipatok USD5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah, sedangkan pada 2024 berkisar USD2.000 hingga USD2.500 per jemaah.

Uang Miliaran Diduga Mengalir ke Kantong Pribadi dan Pansus

KPK menduga miliaran rupiah dari pungutan itu mengalir ke kantong pribadi Yaqut, Ishfah, dan sejumlah pejabat Kemenag lainnya. Sebagian dana diduga disiapkan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI yang dibentuk pada pertengahan 2024. Namun, penolakan terjadi sehingga penyerahan dana batal dilakukan. Selain Ismail, KPK juga menetapkan Asrul Azis Taba, mantan Ketua Umum Kesthuri, sebagai tersangka. Asrul diduga memberikan uang 406 ribu dolar AS, yang membuat delapan PIHK dalam naungan Kesthuri mendapat keuntungan tidak sah Rp40,8 miliar.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK mengingatkan Fuad untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan, mengingat keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap perkara ini secara tuntas.

Bagikan
Sumber: voi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks