SULAWESI TENGAH — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pengamanan barang bukti tersebut di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. "Untuk barang bukti, sejauh ini terinformasi ada uang tunai senilai ratusan juta rupiah," katanya.
Operasi senyap ini menyasar dugaan penerimaan yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. "Ini terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh PN (Penyelenggara Negara) di wilayah Kabupaten Muara Enim dari pihak swasta, berkaitan dengan pengadaan-pengadaan yang ada di lingkup Pemkab Muara Enim," tutur Budi.
Lima Pejabat Pemkab dan Lima Swasta Diamankan
Dari sepuluh orang yang dibawa ke gedung KPK, lima orang berasal dari unsur pemerintah daerah, termasuk Bupati Edison. Lima lainnya merupakan pihak swasta yang diduga sebagai pemberi.
Hingga saat ini, KPK belum merinci identitas seluruh pihak yang diamankan. Seluruhnya masih berstatus terperiksa dan tengah menjalani rangkaian pemeriksaan intensif di kantor KPK.
KPK Miliki Waktu 24 Jam untuk Umumkan Status Hukum
Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Keputusan tersebut akan diumumkan setelah pemeriksaan awal dan gelar perkara selesai dilakukan.
OTT ini menjadi yang pertama menjerat kepala daerah di Sumatera Selatan pada tahun 2026. Muara Enim sendiri merupakan salah satu kabupaten dengan pendapatan asli daerah signifikan dari sektor pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit.
Modus Dugaan Suap Terkait Proyek Pengadaan
Berdasarkan keterangan sementara KPK, dugaan penerimaan uang tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim. KPK masih mendalami apakah praktik ini melibatkan sejumlah proyek tahun anggaran berjalan atau proyek-proyek sebelumnya.
Belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemkab Muara Enim maupun kuasa hukum Bupati Edison terkait operasi tangkap tangan ini. KPK mengimbau publik untuk bersabar menunggu pengumuman resmi perkembangan perkara.