PALU — Komisi II DPRD Kota Palu meminta Pemerintah Kota Palu untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan seluruh perusahaan tambang galian C di wilayah kota memiliki dokumen perencanaan yang sah, yaitu Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Bapenda Temukan Fakta: Nihil RKAB di Kota Palu
Permintaan itu disampaikan setelah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu melakukan koordinasi lintas instansi. Hasilnya, dari data yang dihimpun ESDM Sulteng, belum ada satu pun perusahaan galian C di Kota Palu yang tercatat memiliki RKAB.
“Ini temuan yang serius. Artinya, aktivitas tambang yang berjalan selama ini perlu dipertanyakan legalitas perizinannya,” ujar salah satu anggota Komisi II DPRD Palu dalam rapat dengar pendapat, pekan lalu.
Mengapa RKAB Penting bagi Warga dan Lingkungan?
RKAB bukan sekadar dokumen administrasi. Dokumen ini menjadi dasar pengawasan terhadap volume produksi, kewajiban pembayaran pajak dan royalti, serta rencana reklamasi lahan pasca-tambang. Tanpa RKAB, potensi kerugian negara dari sektor galian C di Palu sulit dihitung secara akurat.
Selain itu, ketiadaan RKAB juga membuat aktivitas pertambangan rentan melanggar tata ruang dan aturan lingkungan. Warga di sekitar lokasi tambang kerap mengeluhkan debu, kerusakan jalan, dan lubang tambang yang tidak direklamasi.
Apa Langkah Pemkot Palu Selanjutnya?
DPRD mendesak Pemkot Palu, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pekerjaan Umum, untuk segera menginventarisasi seluruh titik tambang galian C di wilayah kota. Data tersebut akan dicocokkan dengan basis data di ESDM Sulteng.
“Kami minta ada pengawasan yang diperketat. Jangan sampai ada perusahaan yang beroperasi tanpa dokumen lengkap. Ini menyangkut pendapatan daerah dan keselamatan warga,” tegas anggota dewan tersebut.
Akankah Ada Sanksi bagi Perusahaan Nakal?
Jika ditemukan perusahaan beroperasi tanpa RKAB, sanksi administratif hingga penghentian sementara kegiatan tambang bisa dijatuhkan. Pemerintah provinsi melalui ESDM Sulteng memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) jika pelanggaran terbukti.
DPRD berharap koordinasi antara Pemkot Palu dan ESDM Sulteng bisa rampung dalam waktu dekat. Dengan begitu, pengawasan terhadap sektor galian C di Kota Palu bisa lebih transparan dan akuntabel.