PALU — Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian, membuka langsung kegiatan harmonisasi dua Ranperbup Kabupaten Banggai Laut. Rancangan pertama mengatur Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah. Rancangan kedua mengatur Administrasi dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah.
Kedua rancangan dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola perpajakan daerah. Fokusnya mencakup mekanisme pemeriksaan, administrasi, serta pemberian kemudahan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa yang Diatur dalam Ranperbup Pemeriksaan Pajak Daerah
Pengaturan mengenai pemeriksaan pajak daerah diharapkan memberi pedoman yang jelas dalam pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan terhadap wajib pajak. Dengan pedoman itu, proses pemeriksaan tidak lagi bergantung pada tafsir masing-masing petugas di lapangan.
Bagi pemerintah daerah, kejelasan mekanisme menjadi modal untuk mengukur kepatuhan wajib pajak secara lebih terukur. Bagi wajib pajak, aturan tertulis memberi batas jelas soal apa yang diperiksa dan bagaimana prosedurnya berjalan.
Kemudahan Perpajakan Diarahkan ke Pelayanan yang Lebih Tertib
Ranperbup kedua mengatur administrasi dan tata cara pemberian kemudahan perpajakan daerah. Arah pengaturannya mendukung pelayanan perpajakan yang lebih tertib dan transparan.
Pelaku usaha di Banggai Laut menjadi pihak yang paling berkepentingan atas rancangan ini. Kemudahan administratif yang jelas memangkas ketidakpastian saat mengurus kewajiban pajak daerah, terutama bagi usaha kecil yang tidak punya tenaga khusus urusan perpajakan.
Penerimaan Daerah dan Kepastian Hukum Harus Berjalan Seiring
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Hendrik Pagiling, menegaskan regulasi perpajakan daerah harus disusun secara cermat. Menurutnya, aturan itu perlu mendukung optimalisasi penerimaan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
"Pengaturan perpajakan harus memiliki mekanisme yang jelas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga pelaksanaannya dapat berjalan secara tertib dan akuntabel," ujar Hendrik Pagiling.
Hendrik berharap kedua rancangan menjadi instrumen yang mendukung peningkatan kualitas pelayanan dan pengelolaan pajak daerah. Ia mendorong agar regulasi yang disusun tidak hanya berorientasi pada penerimaan daerah.
"Kami mendorong agar regulasi yang disusun tidak hanya berorientasi pada penerimaan daerah, tetapi juga memperhatikan kemudahan pelayanan serta kepastian hak dan kewajiban masyarakat sebagai wajib pajak," tambahnya.
Langkah Lanjutan Setelah Harmonisasi
Fasilitasi harmonisasi menjadi tahap yang harus dilalui sebelum Ranperbup ditetapkan menjadi peraturan. Kanwil Kemenkum Sulteng menyatakan terus mendukung pemerintah daerah menghadirkan regulasi perpajakan yang berkualitas.
Dukungan itu diarahkan pada tiga hal: kepastian hukum, kualitas regulasi, dan penunjang pembangunan daerah. Bagi Pemkab Banggai Laut, dua rancangan ini menjadi pijakan awal sebelum aturan teknis pemungutan pajak daerah berlaku penuh di lapangan.