SULAWESI TENGAH — Bank Indonesia memperpanjang ketentuan uang muka 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor baru hingga 31 Desember 2027, dari sebelumnya berakhir akhir 2026. Kebijakan ini berlaku untuk mobil dan sepeda motor baru, hasil Rapat Dewan Gubernur BI 20-21 Oktober 2026. Perpanjangan tertuang dalam siaran pers BI Nomor 28/233/DKom.
Keputusan Bank Indonesia memperpanjang masa berlaku DP 0 persen diambil lewat Rapat Dewan Gubernur yang digelar 20 dan 21 Oktober 2026. Bank sentral menyebut kebijakan makroprudensial yang longgar ini diperkuat untuk mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
Ketentuan baru berlaku efektif 1 Januari 2027 sampai 31 Desember 2027. Sebelumnya, aturan uang muka 0 persen dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2026.
Cakupan Hanya Kendaraan Baru, Mobil dan Motor
Bank Indonesia menetapkan batas paling rendah uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor. Cakupannya terbatas pada kendaraan baru, baik mobil maupun sepeda motor. Kendaraan bekas tidak masuk dalam ketentuan ini.
Aturan ini menetapkan plafon minimum DP, bukan kewajiban bagi konsumen untuk mengambil tenor tertentu. Keputusan besaran uang muka tetap bergantung pada skema yang ditawarkan masing-masing lembaga pembiayaan.
Leasing Punya Aturan Sendiri dari OJK
Di luar ketentuan BI, uang muka pembiayaan kendaraan di perusahaan pembiayaan atau leasing diatur Otoritas Jasa Keuangan. OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2025 yang mulai berlaku 22 Desember 2025.
POJK tersebut merupakan perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan perusahaan modal ventura. Dalam siaran pers 13 Januari 2026, OJK menyebut aturan itu memuat penyesuaian ketentuan uang muka kendaraan bermotor.
Syarat NPF Neto dan Tingkat Kesehatan Jadi Penentu
OJK juga menyesuaikan persyaratan rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) neto dan tingkat kesehatan bagi perusahaan pembiayaan yang akan menerapkan uang muka 0 persen.
Konsekuensinya, tidak semua perusahaan pembiayaan otomatis bisa menawarkan DP 0 persen. Hanya perusahaan pembiayaan yang memenuhi persyaratan NPF neto dan tingkat kesehatan yang ditetapkan OJK yang boleh menerapkannya.
Bagi konsumen, perpanjangan ini memberi ruang lebih panjang untuk membeli mobil atau motor baru tanpa uang muka awal. Namun calon pembeli tetap perlu memeriksa apakah leasing yang dipilih masuk kategori memenuhi syarat OJK, sekaligus menghitung total cicilan dan bunga sebelum akad.