PALU — Ratusan akta cerai yang terbit di Kota Palu membawa konsekuensi hukum yang tidak berhenti pada perubahan status perkawinan. PA Palu Kelas IA mencatat sekitar 1.300 perkara masuk hingga pertengahan Oktober 2026, sementara lebih dari 600 akta cerai sudah dikeluarkan sejak Januari tahun yang sama.
Beban perkara itu mendorong PA Palu memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kota. Ketua PA Palu H. Mohamad Arif menemui Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo pada Senin, 19 Oktober 2026 untuk membahas tindak lanjut putusan pengadilan.
Nafkah Anak dan Mantan Istri Jadi Fokus Pembahasan
Salah satu agenda pertemuan menyangkut mekanisme pemenuhan nafkah anak dan mantan istri bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Palu yang bercerai. Kewajiban itu telah ditetapkan dalam putusan pengadilan, tetapi pelaksanaannya butuh jalur koordinasi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah.
Pembahasan juga menyentuh pemenuhan hak perempuan dan anak setelah perceraian. Dua kelompok itu paling terdampak ketika kewajiban nafkah tidak berjalan sesuai putusan.
Mengapa 600 Akta Cerai Perlu Tindak Lanjut Anggaran
Penerbitan akta cerai bukan akhir proses. Setelah status hukum berubah, hak nafkah anak dan mantan istri harus tetap dipenuhi, termasuk ketika pihak yang berkewajiban bekerja sebagai ASN.
Di sinilah koordinasi PA Palu dan Pemkot Palu diperlukan. Pemkot memiliki kewenangan atas kepegawaian, sementara pengadilan memegang putusan yang mengikat.
Data perkara hingga pertengahan Oktober 2026 menunjukkan volume yang besar: sekitar 1.300 perkara dan lebih dari 600 akta cerai dalam sepuluh bulan. Angka itu memberi gambaran seberapa banyak rumah tangga di Kota Palu yang berakhir di meja hijau.
Penguatan Koordinasi PA Palu dan Pemkot Palu
Pertemuan Arif dan Irmayanti membahas penguatan koordinasi antarlembaga. Tujuannya memastikan kewajiban nafkah yang sudah ditetapkan dalam putusan pengadilan dapat dipenuhi, bukan sekadar tercatat di atas kertas.
Bagi ASN di lingkungan Pemkot Palu yang bercerai, mekanisme pemenuhan nafkah perlu kejelasan prosedur. Pemkot dan PA Palu belum merinci bentuk teknis kerja sama tersebut.
Yang jelas, lebih dari 600 akta cerai yang terbit sejak Januari hingga Oktober 2026 menuntut penanganan lanjutan. Hak anak dan mantan istri menjadi titik yang paling perlu dijaga setelah putusan berkekuatan hukum.