Pencarian

Polres Morowali Bekuk 4 Pelaku Curanmor Lintas Tiga Desa di Bahodopi, 13 Motor Diamankan

Sabtu, 17 Oktober 2026 • 10:16:01 WIB
Polres Morowali Bekuk 4 Pelaku Curanmor Lintas Tiga Desa di Bahodopi, 13 Motor Diamankan
Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Wawan Kurnadi menjelaskan pengungkapan kasus curanmor lintas tiga desa di Kecamatan Bahodopi.

MOROWALI — Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Wawan Kurnadi mengungkapkan bahwa keempat pelaku berinisial Lk. H, Lk. A alias D, Lk. R, dan Lk. A alias B ditangkap setelah penyelidikan atas dua laporan polisi tertanggal 12 Oktober 2026. Aksi mereka terjadi di Desa Labota, Desa Fatufia, dan Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, pada rentang Juli hingga Agustus 2026.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mako Polres Morowali pada Jumat, 16 Oktober 2026. Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini menyerahkan penjelasan teknis penanganan kasus kepada jajaran Satreskrim.

Modus: Incar Motor Terparkir di Lokasi Sepi

Menurut AKP Wawan, pola aksi keempat pelaku nyaris seragam. Mereka membidik sepeda motor yang diparkir di tempat sepi dan tidak terkunci stang.

Setelah menemukan sasaran, pelaku memutus kabel kontak lalu membakarnya. Kabel yang sudah dibakar disambung kembali hingga mesin motor bisa dinyalakan dan kendaraan dibawa kabur.

"Modus pelaku hampir sama, yakni mengincar motor yang terparkir di lokasi sepi dan tidak terkunci stang. Kabel kontak diputus dan dibakar, lalu disambung kembali hingga motor menyala," kata AKP Wawan.

13 Motor Disita, Mayoritas Yamaha Mio IM3

Dari pengembangan terhadap keempat tersangka, polisi mengamankan 13 unit kendaraan roda dua sebagai barang bukti. Rinciannya, 12 unit Yamaha Mio IM3 dan 1 unit Honda Genio.

Jumlah barang bukti yang jauh lebih besar dari tiga lokasi kejadian awal menunjukkan para pelaku diduga beraksi lebih dari sekali di wilayah Kecamatan Bahodopi. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain atau lokasi penjualan motor hasil curian.

Ancaman 9 Tahun Penjara

Keempat pelaku kini ditahan di Mako Polres Morowali untuk proses hukum lanjutan. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 477 ayat (2) KUHPidana subsider Pasal 476 KUHPidana.

Ancaman pidana maksimal dari pasal tersebut mencapai 9 tahun penjara. Polisi belum merinci peran masing-masing tersangka dalam komplotan.

Polisi Minta Warga Lapor, Jangan Main Hakim Sendiri

AKP Wawan mengimbau warga Kecamatan Bahodopi dan sekitarnya untuk segera melapor bila melihat orang mencurigakan di sekitar tempat parkir. Laporan bisa disampaikan ke kantor polisi terdekat atau layanan Polisi 110.

Imbauan itu disertai pesan agar warga tidak mengambil tindakan sendiri terhadap pelaku yang tertangkap. Penanganan hukum tetap diserahkan ke kepolisian agar proses pidana berjalan tanpa hambatan.

Follow prosulteng.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sultengraya.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks