Pencarian

10 Tahun Tunggu Ganti Rugi Lahan Bandara Maleo Morowali, 18 Warga Karaupa Dapat Jaminan Ekstrem dari Tokoh Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 • 00:50:01 WIB
10 Tahun Tunggu Ganti Rugi Lahan Bandara Maleo Morowali, 18 Warga Karaupa Dapat Jaminan Ekstrem dari Tokoh Masyarakat
Tokoh masyarakat Desa Karaupa, Doka, menyatakan kesediaannya menjaminkan rumah tinggalnya untuk dibakar jika ganti rugi lahan bandara tidak kunjung dibayarkan.

BUMI RAYA — Doka, tokoh masyarakat Desa Karaupa, mengambil langkah nekat demi menjaga kepercayaan warganya kepada pemerintah. Ia menyatakan rela rumah tinggalnya dibakar habis oleh warga jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali tidak kunjung merealisasikan pembayaran ganti rugi lahan yang telah dinanti sejak tahun 2016.

“Saya menjaminkan rumah tinggal saya siap dibakar habis oleh warga jika pemerintah Morowali tidak menepati janjinya. Jaminan itu berani saya berikan karena saya ingin masyarakat tetap menghargai pemerintah daerah yang saya yakini masih punya niat baik dan berpihak kepada rakyat,” tegas Doka saat ditemui di kediamannya, Selasa (25/8/2026) malam.

Lahan 12 Hektare Digusur, Ganti Rugi Tak Kunjung Ada

Lahan milik 18 warga tersebut digunakan untuk normalisasi Sungai Karaupa sepanjang 2 kilometer dengan lebar 40 meter. Aliran sungai itu melintasi area berdirinya Bandara Maleo Morowali, sehingga lahan warga terpaksa digusur demi kepentingan umum.

Meski tanah telah memiliki sertifikat dan Surat Penyerahan Tanah (SPT), hingga kini belum ada iktikad dari Pemkab Morowali untuk membayar ganti rugi. Kondisi ini berlarut-larut sejak kepemimpinan Bupati Anwar Hafid, berlanjut ke masa Bupati Taslim, hingga pemerintahan saat ini.

Warga Mulai Kehilangan Kesabaran

Suhady, perwakilan 18 warga pemilik lahan, mengungkapkan kekesalannya. Menurutnya, warga di desa lain seperti Desa Umbele sudah menerima ganti rugi meskipun lahan mereka belum digusur.

“Hanya kami warga Desa Karaupa yang belum menerima ganti rugi, padahal lahan kami sudah digusur oleh pemerintah daerah. Jika pemerintah daerah tidak bisa memberikan kepastian, jangan salahkan masyarakat jika melakukan hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,” ujar Suhady kepada Kabar Morut, Selasa (25/8/2026).

Janji DPRD yang Masih Menggantung

Persoalan ini sebenarnya sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Tiga DPRD Kabupaten Morowali pada November 2025. Sebulan berselang, tim terpadu yang terdiri dari DPRD, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa turun ke lapangan untuk meninjau lokasi.

Aspirasi warga juga telah disampaikan kepada Wakil Ketua DPRD, Syarifudin Hafid, saat reses di Desa Karaupa. Namun, hingga kini warga belum mendapat kepastian kapan pembayaran akan direalisasikan.

Syarifudin Hafid, yang kini menjabat Wakil Ketua Dua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, menegaskan komitmennya untuk mengawal masalah ini. Ia berjanji segera meneruskan aspirasi warga ke pemerintah provinsi dan Pemkab Morowali.

“Lahan tersebut kini sudah menjadi aset pemerintah daerah dan telah digunakan untuk kepentingan umum, meskipun hak ganti rugi kepada warga pemilik lahan belum dituntaskan. Ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemkab Morowali,” kata Syarifudin saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (26/8/2026).

Doka berharap jaminan ekstrem yang ia berikan tidak perlu dieksekusi. Ia masih percaya pemerintah daerah akan menepati janjinya kepada rakyat, meski penantian panjang telah menguji kesabaran warga Karaupa.

Follow prosulteng.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kabarmorut.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks