PALU — Keputusan Menteri ESDM Nomor 157 Tahun 2026 yang mengatur daftar daerah pengolah nikel di Indonesia tidak mencantumkan Kabupaten Morowali dan Morowali Utara. Padahal, kedua wilayah ini menjadi lokasi kawasan industri nikel terbesar di Sulawesi Tengah, termasuk kawasan IMIP di Morowali.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah langsung bereaksi. Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng menyebut keputusan ini merugikan daerah penghasil. "Kami mempertanyakan dasar penetapan daerah pengolah. Morowali dan Morut adalah penyumbang utama produksi nikel nasional, tapi justru tidak diakui dalam aturan ini," ujarnya dalam keterangan resmi, pekan lalu.
Apa Isi Kepmen ESDM 157/2026 yang Memicu Kontroversi?
Kepmen tersebut memuat daftar kawasan industri dan wilayah yang ditetapkan sebagai pusat pengolahan dan pemurnian nikel. Beberapa daerah di Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara masuk dalam daftar. Namun, dua kabupaten di Sulteng yang selama ini menjadi lokasi smelter justru tidak disebut.
Akibatnya, skema pembagian DBH tambang untuk Sulteng berpotensi berkurang. Selama ini, DBH tambang dari sektor nikel menjadi salah satu sumber pendapatan utama daerah, terutama untuk pembangunan infrastruktur dan program sosial di Morowali dan Morut.
Siapa yang Paling Terdampak dari Keputusan Ini?
Warga di dua kabupaten tersebut menjadi pihak yang paling dirugikan. DBH tambang selama ini digunakan untuk membiayai pembangunan jalan desa, program kesehatan gratis, dan beasiswa pelajar. Jika skema baru tidak mengakomodasi daerah penghasil, alokasi anggaran untuk layanan publik bisa turun drastis.
Seorang tokoh masyarakat Morowali menyebut aturan ini seperti "penghinaan diam-diam" terhadap kontribusi daerah. "Kami bertahun-tahun menyumbang nikel untuk negara, tapi saat pengakuan datang, kami tidak dianggap," katanya.
Langkah Selanjutnya: Sulteng Siapkan Gugatan?
Pemprov Sulteng tengah mengkaji opsi hukum dan administratif. Salah satunya adalah mengajukan keberatan resmi ke Kementerian ESDM. Gubernur Sulteng juga dijadwalkan bertemu dengan Komisi VII DPR RI untuk membahas