Pencarian

Kadiv Pemasyarakatan Sulteng Ingatkan Ratusan ASN Tolak Gratifikasi, Pengawasan Pelayanan Publik Diperketat

Senin, 22 Juni 2026 • 15:08:01 WIB
Kadiv Pemasyarakatan Sulteng Ingatkan Ratusan ASN Tolak Gratifikasi, Pengawasan Pelayanan Publik Diperketat
Kadiv Pemasyarakatan Sulteng Herman Mulawarman menegaskan larangan gratifikasi bagi petugas pemasyarakatan.

PALU — Herman Mulawarman menegaskan bahwa gratifikasi dalam bentuk apapun, baik uang, barang, maupun fasilitas, tidak boleh diterima oleh petugas pemasyarakatan. Ia menyebut praktik tersebut tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga pidana korupsi.

“Kami tidak mentolerir adanya permintaan imbalan dari warga binaan atau keluarganya. Ini soal integritas dan keselamatan petugas sendiri,” ujar Herman dalam apel pagi di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Senin lalu.

Mengapa Gratifikasi Berbahaya bagi Layanan Pemasyarakatan?

Menurut Herman, gratifikasi menjadi pintu masuk bagi praktik pungutan liar (pungli) yang merusak tata kelola lapas. Jika dibiarkan, warga binaan yang tidak mampu membayar akan mendapat perlakuan tidak adil. Hal ini bisa memicu konflik internal dan mencoreng nama institusi.

Ia juga meminta setiap Kepala Lapas dan Rutan di 13 kabupaten/kota se-Sulteng untuk memperketat pengawasan internal. “Petugas jangan sampai jadi ‘calo’ di dalam. Laporkan segera jika ada indikasi pelanggaran,” tambahnya.

Peningkatan Pelayanan Jadi Prioritas

Selain menolak gratifikasi, Herman mendorong ASN pemasyarakatan untuk meningkatkan kualitas layanan. Ia meminta agar proses kunjungan, penitipan barang, dan informasi hukum bagi warga binaan berjalan transparan. “Masyarakat harus merasakan perbaikan nyata, bukan malah dipersulit,” tegasnya.

Ia mencontohkan, petugas di bagian registrasi dan pengamanan wajib memberikan pelayanan ramah tanpa diskriminasi. Langkah ini dinilai krusial untuk mengubah citra lapas yang kerap identik dengan praktik suap.

Apa Sanksi bagi ASN yang Terbukti Menerima Gratifikasi?

Herman mengingatkan bahwa pelanggaran gratifikasi bisa berujung pada sanksi disiplin berat hingga pemecatan. Jika terbukti melanggar pidana, kasusnya akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum. “Kami punya tim pengawas internal yang rutin melakukan sidak. Jangan coba-coba,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi sejumlah lapas di Sulteng yang sudah menerapkan sistem layanan berbasis teknologi untuk meminimalisir kontak langsung antara petugas dan warga binaan. Sistem ini, menurutnya, bisa menjadi tameng dari godaan gratifikasi.

Bagikan
Sumber: radarpalu.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks