SULAWESI TENGAH — Korlantas Polri resmi mengaktifkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam bentuk digital. Lewat aplikasi Digital Korlantas Polri, pemilik SIM aktif bisa mengubah kartu fisiknya menjadi dokumen digital yang dilengkapi QR code dinamis dan tersertifikasi. Langkah ini ditempuh untuk memangkas ketergantungan pada kartu fisik sekaligus menekan potensi pemalsuan data.
Proses Digitalisasi SIM: Scan Kartu dan Verifikasi Data
Paur Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo menjelaskan, prosesnya cukup mudah. Pengguna hanya perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri, lalu membuat akun. Setelah itu, masuk ke menu digitalisasi dan pilih jenis dokumen SIM nasional.
"Yang penting punya SIM dulu, nanti tinggal didaftarkan pada aplikasi digital Korlantas," kata Dimas.
Berikut langkah-langkahnya:
- Klik menu digitalisasi dan pilih jenis dokumen yang akan di-scan
- Pilih SIM nasional untuk mendigitalisasi kartu fisik
- Scan kartu SIM hingga nomor dan golongan muncul otomatis
- Lanjutkan ke menu verifikasi SIM untuk mengecek keaslian data di pusat
- Setelah berhasil, SIM digital tampil dengan QR dinamis yang telah tersertifikasi
Verifikasi Petugas Cukup Lewat QR Code, SIM Fisik Bisa Ditinggal
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo mengatakan, data dalam SIM digital mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, dan QR code untuk verifikasi petugas di lapangan. Saat sistem sudah diimplementasi penuh, pengendara tak perlu lagi menunjukkan kartu fisik saat pemeriksaan lalu lintas.
"Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan," ucapnya.
Sistem ini juga terintegrasi dengan layanan lain seperti perpanjangan SIM secara online, notifikasi masa berlaku, dan sistem tilang elektronik (ETLE).
Masih Tahap Penyempurnaan, SIM Fisik Tetap Wajib Dibawa
Meski sudah sah secara regulasi, Brigjen Pol Wibowo mengimbau pengendara tetap membawa kartu fisik SIM. Sebab, layanan ini masih dalam tahap penyempurnaan sistem. Artinya, belum semua petugas di lapangan bisa langsung memverifikasi SIM digital melalui server terpusat.
"Pada tahap awal ini, pengendara tetap disarankan membawa kartu fisik," kata Wibowo.