BUOL — Bupati Buol Risharyudi Triwibowo mengungkapkan, program RTLH tahun depan menyasar masyarakat berpenghasilan rendah di daerahnya. Verifikasi calon penerima menjadi langkah krusial agar bantuan yang diberikan sesuai kriteria.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan?
Penerima program ini adalah warga yang masuk dalam desil 1 hingga 3 berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Mereka merupakan kelompok masyarakat dengan penghasilan paling rendah dan paling membutuhkan perbaikan hunian.
Kriteria teknis rumah yang bisa diusulkan, antara lain lantai masih tanah atau rusak, atap bocor, serta kondisi dinding retak atau tidak layak. Bantuan diberikan melalui skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Target: Lingkungan Permukiman yang Lebih Sehat
"Tentunya ini merupakan bantuan pemerintah untuk memperbaiki rumah masyarakat yang belum memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan," kata Risharyudi di Leok II, Jumat.
Bupati menekankan pentingnya sinkronisasi data antara pemerintah daerah dan pusat. Langkah ini dinilai vital agar tidak ada tumpang tindih penerima dan bantuan benar-benar dirasakan oleh yang berhak.
Ia berharap, program bedah rumah ini mampu meningkatkan kualitas hunian warga berpenghasilan rendah di Kabupaten Buol. Dalam jangka panjang, hal itu diyakini mendukung terciptanya lingkungan permukiman yang sehat, aman, dan nyaman.
Verifikasi Lapangan Jadi Kunci Ketepatan Sasaran
Proses verifikasi yang tengah berjalan dilakukan oleh dinas terkait untuk mencocokkan data usulan dengan kondisi faktual di lapangan. Pemerintah daerah ingin memastikan setiap unit bantuan benar-benar diberikan kepada pemilik rumah yang paling membutuhkan perbaikan.
Program RTLH dari APBN ini menjadi salah satu instrumen intervensi pemerintah pusat untuk mengurangi angka rumah tidak layak huni di daerah. Buol menjadi salah satu kabupaten di Sulawesi Tengah yang mendapatkan alokasi pada tahun anggaran 2026.