Pencarian

Rekening Nasabah BNI Parimo Raib Rp 3,3 Miliar dalam 3.000 Transaksi, Bank Ganti Rugi tapi Tetap Terancam Sanksi

Jumat, 12 Juni 2026 • 15:18:31 WIB
Rekening Nasabah BNI Parimo Raib Rp 3,3 Miliar dalam 3.000 Transaksi, Bank Ganti Rugi tapi Tetap Terancam Sanksi
Saldo rekening nasabah BNI Parimo raib Rp 3,3 miliar dalam 3.000 transaksi mencurigakan.

PALU — Raibnya dana nasabah BNI di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menyisakan persoalan hukum yang belum tuntas. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memang telah mengembalikan uang senilai miliaran rupiah kepada korban, namun dugaan pelanggaran sistem keamanan dan keterlibatan internal masih menjadi sorotan.

Kronologi: Ponsel Dipinjam Pegawai, Saldo Ambruk dalam Semalam

Peristiwa ini menimpa Hermawati (48), warga Toribulu, Parigi Moutong. Saldo tabungannya yang semula Rp 4,566 miliar mendadak tersisa Rp 700 juta. Kuasa hukum korban, Natsir Said, mengungkapkan dana sebesar Rp 3.362.791.588 lenyap dalam kurun waktu sembilan jam, tepatnya sejak 25 Mei 2026 pukul 21.30 WITA hingga 26 Mei 2026 pukul 07.00 WITA.

Uang tersebut dipindahkan ke berbagai rekening tak dikenal melalui hampir 3.000 kali transfer. Nominal setiap transaksi tergolong kecil, berkisar antara Rp 7 juta hingga Rp 10 juta.

“Klien kami tidak pernah melakukan transaksi apapun di waktu tersebut. Kuat dugaan uang klien kami dikerjain sistem,” tegas Natsir, Selasa (9/6/2026).

Modus Diduga Libatkan Orang Dalam Bank

Natsir menduga kuat ada keterlibatan orang dalam. Sebab, sebelum pembobolan terjadi, oknum pegawai BNI Cabang Parigi sempat meminjam ponsel korban dengan dalih membantu mengunduh aplikasi perbankan pada 25 Mei 2026. Korban yang saat itu ditawari program Agen BNI 46 menuruti permintaan tersebut tanpa curiga.

“Perbuatan oknum BNI yang mengutak-atik ponsel korban menjadi pintu masuk tindak pidana karena mereka mengganti beberapa data,” ujar Natsir.

Kuasa hukum telah melaporkan kasus ini ke Polda Sulteng pada Sabtu (6/6/2026) dengan nomor laporan LP/B/202/VI/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH.

BNI Kembalikan Dana, Investigasi Internal Berjalan

Branch Manager BNI Parigi, Rennie Amborowatie, menyatakan pihaknya tengah mendalami dan menginvestigasi internal terkait masalah tersebut. Sementara itu, Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, mengonfirmasi bahwa pengembalian dana telah dilakukan sesuai nilai yang terverifikasi.

“Pengembalian dana ini juga menjadi bagian dari penyelesaian pengaduan nasabah sekaligus meluruskan pemberitaan yang beredar,” ujar Okki.

Manajemen BNI menyatakan terus meningkatkan sistem keamanan digital dan memperketat layanan. Pihak bank juga mengimbau nasabah agar menjaga kerahasiaan data pribadi seperti user ID, kata sandi, PIN, hingga kode OTP.

Ancaman Sanksi Berlapis dari OJK hingga Pidana

Pakar hukum dan praktisi perlindungan konsumen menilai langkah BNI mengembalikan dana secara perdata hanya menyelesaikan ganti rugi materiil. Namun, hal itu tidak menggugurkan dugaan pelanggaran hukum formil maupun materil.

Bank berpotensi menghadapi sanksi administratif dari OJK, seperti peringatan tertulis, denda, hingga pembekuan kegiatan usaha jika terbukti ada kelalaian sistem keamanan. Selain itu, bank juga terancam pelanggaran prinsip kehati-hatian sesuai UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Jika hasil investigasi kepolisian membuktikan adanya unsur kesengajaan pegawai membobol rekening, oknum tersebut dapat terjerat Pasal 49 UU Perbankan, UU ITE, hingga KUHP terkait penggelapan dalam jabatan. Bank juga berpotensi melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jika terbukti lalai memberikan jaminan keamanan bertransaksi.

Bagikan
Sumber: kabarselebes.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks