Pencarian

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Pekan Depan

Jumat, 12 Juni 2026 • 14:32:31 WIB
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Pekan Depan
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Fuad Hasan Masyhur pekan depan.

SULAWESI TENGAH — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik telah mengirimkan jadwal baru untuk Fuad. "Selanjutnya penyidik menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya pada pekan depan. Kami meyakini saksi akan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut," kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 Juni. "Untuk tanggal pastinya, kami akan update kembali nanti ya," sambung dia.

Budi mengklaim pihak Fuad telah menyatakan komitmen untuk kooperatif. "Pihak saksi juga menyampaikan akan kooperatif dan mendukung proses penyidikan perkara ini," ucap Budi.

Dua Tersangka Baru dan Aliran Dana Rp 622 Miliar

Perkara ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag). KPK telah menetapkan dua tersangka baru: Direktur Operasional Maktour Travel, Ismail Adhan, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri), Asrul Azis Taba.

Ismail diduga memberikan uang kepada Ishfah Abidal Azis, eks staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, senilai 30 ribu dolar Amerika Serikat. Selain itu, ia juga memberikan 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Abdul Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag.

Modus ini membuat Maktour memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 senilai Rp27,8 miliar. Sementara Asrul disebut memberikan uang sebesar 406 ribu dolar AS, yang membuat delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) binaan Kesthuri meraup keuntungan tidak sah hingga Rp40,8 miliar.

Manuver Sepihak Menteri Agama Ubah Komposisi Kuota

Kasus ini berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023-2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh serta kesepakatan Panja Komisi VIII DPR RI, kuota haji khusus seharusnya 8 persen dari total kuota, sisanya 92 persen untuk haji reguler.

Namun, Yaqut diduga secara sepihak mengubah komposisi itu. Lewat penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang tidak disebarluaskan secara transparan, ia membagi tambahan kuota menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Pungutan Liar hingga Rp84,4 Juta per Jemaah

Ishfah Abidal Aziz kemudian mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan melonggarkan aturan bagi jemaah haji khusus. Ia diduga mengatur pengisian sisa kuota haji khusus diserahkan kepada usulan PIHK tanpa mengikuti nomor urut nasional sebagaimana diatur undang-undang.

Sebagai imbalan, Gus Alex—sapaan Ishfah—menginstruksikan jajarannya mengumpulkan pungutan liar atau fee dari travel. Pada 2023, fee mencapai 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah. Pada 2024, tarifnya turun menjadi minimal 2.000-2.500 dolar AS per jemaah.

Uang miliaran rupiah dari pungutan itu diduga mengalir ke kantong pribadi Yaqut, Ishfah, dan sejumlah pejabat Kemenag. Sebagian dana disebut disiapkan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI pada pertengahan 2024, namun batal karena ditolak. Akibat perbuatan para tersangka, negara disebut merugi hingga Rp622 miliar.

Bagikan
Sumber: voi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks