Pencarian

Ada yang Ngakalin Pajak Progresif Pakai KTP Orang dan Nama Perusahaan, Ini Tarifnya

Sabtu, 31 Oktober 2026 • 15:18:01 WIB
Ada yang Ngakalin Pajak Progresif Pakai KTP Orang dan Nama Perusahaan, Ini Tarifnya
Samsat menelusuri pemilik mobil mewah yang namanya tercatat sebagai montir bengkel untuk mengungkap praktik penghindaran pajak progresif.

SULAWESI TENGAH — Pemilik mobil mewah di Jakarta dan sekitarnya masih memakai KTP orang lain hingga mencatatkan kendaraan atas nama perusahaan demi menghindari pajak progresif. Tarif pajak progresif di Jakarta bergerak dari 2 persen untuk kendaraan pertama sampai 6 persen untuk kepemilikan kelima dan seterusnya. Praktik ini terungkap setelah Samsat menelusuri pemilik mobil miliaran rupiah yang namanya justru terdaftar sebagai montir bengkel.

Fenomena pemilik mobil mewah yang tinggal di gang sempit kembali mencuat. Seorang pemilik mobil seharga Rp 4 miliaran tercatat di STNK sebagai montir di sebuah bengkel. Setelah ditelusuri pihak Samsat, orang yang namanya terdaftar mengaku tak pernah membeli mobil dan tak memiliki kendaraan tersebut. Rumahnya pun jauh dari kesan mewah.

Kasus serupa pernah ramai di Jakarta beberapa tahun lalu. Sejumlah orang tercatat sebagai pemilik mobil mewah, padahal kondisi ekonominya kontras dengan nilai kendaraan. Belakangan diketahui KTP mereka dipinjam saat proses pembelian kendaraan.

Modus Pinjam KTP dan Nama Perusahaan

Korlantas mengungkap bahwa cara ini dipakai untuk menghindari pajak progresif. Pemilik kendaraan dengan jenis sama lebih dari satu unit akan dikenai tarif progresif yang makin besar seiring jumlah kepemilikan. Karena itu, sebagian pemilik meminjam identitas orang lain agar kendaraan kedua dan seterusnya tidak terhitung.

Modus lain adalah mendaftarkan kendaraan atas nama perusahaan. Kendaraan yang terdaftar sebagai aset badan usaha tidak dikenai pajak progresif. Artinya, meski terdaftar di Jakarta, kendaraan tersebut tetap dikenai tarif 2 persen sekalipun bukan kepemilikan pertama.

Tarif Pajak Progresif di Jakarta

Aturan di Jakarta membagi tarif berdasarkan urutan kepemilikan kendaraan. Berikut rinciannya:

  • 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama
  • 3 persen untuk kepemilikan kendaraan kedua
  • 4 persen untuk kepemilikan kendaraan ketiga
  • 5 persen untuk kepemilikan kendaraan keempat
  • 6 persen untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya

Tarif Pajak Progresif di Jawa Barat

Provinsi lain menerapkan tarif berbeda. Di Jawa Barat, progresivitasnya lebih rendah dibanding Jakarta:

  • 1,12 persen untuk kepemilikan pertama
  • 1,62 persen untuk kepemilikan kendaraan kedua
  • 2,12 persen untuk kepemilikan kendaraan ketiga
  • 2,62 persen untuk kepemilikan kendaraan keempat
  • 3,12 persen untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya

Risiko bagi Pemilik dan Pemilik KTP

Praktik pinjam KTP bukan tanpa konsekuensi. Pemilik kendaraan yang identitasnya dipakai bisa menerima tagihan pajak dan surat tilang elektronik atas kendaraan yang bukan miliknya. Sementara pemilik mobil menghadapi risiko sengketa kepemilikan karena nama di STNK bukan nama mereka.

Pendaftaran atas nama perusahaan juga menyimpan masalah tersendiri. Jika perusahaan bubar atau asetnya disita, kendaraan bisa ikut masuk daftar kekayaan yang dibekukan. Pemilik sebenarnya sulit membuktikan hak atas mobil tersebut.

Samsat kini mencocokkan data kepemilikan kendaraan dengan profil wajib pajak. Penelusuran dilakukan lewat alamat, pekerjaan, dan nilai kendaraan yang tidak sepadan dengan data kependudukan. Temuan seperti pemilik mobil Rp 4 miliar berprofesi montir menjadi salah satu pintu masuk pemeriksaan.

Follow prosulteng.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: oto.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks