SULAWESI TENGAH — Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp 2,23 triliun kepada 166 pihak atas berbagai pelanggaran di pasar modal hingga 16 Oktober 2026. Nilai itu menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK dan menyasar tiga emiten besar: DSSA, BREN, dan CUAN.
Selain denda pokok, OJK menjatuhkan 28 sanksi peringatan tertulis, delapan sanksi pembekuan, enam sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan enam perintah tertulis. Regulator juga mendenda 805 pihak atas keterlambatan pelaporan senilai total Rp 293,78 miliar, plus 464 sanksi peringatan tertulis.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan penindakan diarahkan pada praktik manipulasi pasar, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, dan penyamaran kepemilikan saham.
"OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat," kata Hasan dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2026).
Tiga Emiten Besar Jadi Sasaran Denda Terbaru
Sanksi teranyar menyasar PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dengan denda Rp 1,5 triliun atas kasus pelanggaran perdagangan saham. Dua emiten lain dikenai denda terkait proses penawaran umum perdana saham: PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) Rp 500 miliar dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) Rp 100 miliar.
Ketiga kasus itu turut membawa konsekuensi bagi sejumlah anggota bursa dan individu terkait, termasuk pembekuan izin profesi di pasar modal. Hasan menilai besaran sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia.
"Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK," ujarnya.
122 Kasus Masih Berjalan di Pipeline Penanganan
Hingga 1 Oktober 2026, OJK mencatat 122 kasus dalam tahapan penanganan. Rinciannya: 28 kasus tahap perencanaan, 54 kasus tahap penelaahan awal, dan 40 kasus dalam proses pemeriksaan.
Jumlah itu menunjukkan beban pengawasan pasar modal tidak surut meski sanksi terbesar sudah dijatuhkan. Pembaca perlu mencermati bahwa angka 122 kasus belum termasuk perkara yang masuk setelah periode pencatatan tersebut.
OJK Gandeng Bareskrim dan PPATK
Penegakan hukum tidak berhenti di sanksi administratif. OJK telah menggandeng Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), termasuk menyerahkan surat sanksi langsung kepada pihak terkait pada 21 Oktober 2026 yang dihadiri perwakilan Polri.
Jika pemeriksaan lanjutan menemukan dugaan tindak pidana pasar modal dengan bukti kuat, OJK menyatakan tidak segan melimpahkan temuan ke tahap penyidikan. Koordinasi dengan aparat penegak hukum disebut menjadi bagian dari strategi tersebut.
Ke depan, pengawasan akan diperkuat lewat teknologi pemantauan transaksi, analisis keterkaitan rekening dan kepemilikan, penelusuran aliran dana, serta peningkatan kapasitas investigasi.
"Tidak ada toleransi bagi pihak yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, maupun memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah," tegas Hasan.
Apa Artinya bagi Investor dan Pelaku Pasar
Bagi investor ritel, sinyal utamanya ada pada dua hal: pengawasan kepemilikan saham diperketat, dan emiten yang gagal memenuhi kewajiban pelaporan akan dikenai biaya langsung. Denda keterlambatan Rp 293,78 miliar kepada 805 pihak menunjukkan OJK menyasar pelanggaran administratif kecil sekalipun.
Pelaku usaha di pasar modal perlu memperhitungkan bahwa sanksi kini menyentuh anggota bursa dan individu, bukan hanya korporasi. Pembekuan izin profesi dan larangan beraktivitas menjadi risiko yang harus masuk dalam kajian kepatuhan internal.
Hasan menegaskan penegakan hukum bukan tindakan sesaat. Pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan akan berjalan berkelanjutan, dengan penelusuran aliran dana sebagai salah satu fokus utama.