Pencarian

BYD Dituntut Rp 9,5 Triliun di Sengketa Merek Denza, Kasasi Ditolak MA

Kamis, 22 Oktober 2026 • 10:19:32 WIB
BYD Dituntut Rp 9,5 Triliun di Sengketa Merek Denza, Kasasi Ditolak MA
PT Raden Reza Adi menuntut ganti rugi Rp 9,5 triliun kepada BYD dan enam pihak lain dalam sengketa merek Denza di Indonesia.

SULAWESI TENGAH — PT Raden Reza Adi menuntut ganti rugi Rp 9,5 triliun kepada BYD dan enam pihak lain karena penggunaan merek Denza di Indonesia. Gugatan balik muncul setelah Mahkamah Agung menolak kasasi BYD Company Limited dalam perkara No. 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025. Sengketa ini memaksa BYD mengganti nama sub-brand premiumnya menjadi Danza di pasar Tanah Air.

Pemilik sah merek Denza di Indonesia, PT Raden Reza Adi, menggugat tujuh pihak yang terkait dengan BYD. Selain BYD Company Limited, gugatan menyasar PT BYD Motor Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, serta sejumlah jaringan dealer resmi seperti PT Arista Elektrika Indonesia (BYD Arista), PT Harmoni Target Indonesia (BYD Harmony Auto), dan PT Bumi Hijau Motor.

Langkah hukum ini diambil setelah upaya BYD membatalkan pendaftaran merek Denza di Indonesia berakhir di meja Mahkamah Agung. Majelis kasasi menolak permohonan BYD dan justru mengabulkan permohonan kasasi dari PT Worcas Nusantara Abadi.

Kronologi Gugatan BYD yang Ditolak Dua Tingkat

BYD pertama kali melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 3 Januari 2025 dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam gugatan itu, BYD menilai Denza merupakan merek terkenal dunia dan meminta pendaftaran merek Denza oleh PT Worcas Nusantara Abadi dibatalkan.

Majelis hakim yang dipimpin Betsji Siske Manoe, bersama Hakim Anggota Sutarno dan Adeng Abdul Kohar, menolak gugatan BYD seluruhnya. BYD dihukum membayar biaya perkara Rp 1.070.000. Pertimbangan majelis: merek Denza sudah dialihkan secara sah kepada PT Raden Reza Adi jauh sebelum gugatan diajukan, sehingga gugatan BYD dinilai error in persona.

"Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak mempunyai hak lagi atas kepemilikan merek, maka apakah merek milik Penggugat mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek milik Tergugat, menurut hemat Majelis Hakim tidak perlu dipertimbangkan lagi," demikian bunyi putusan pengadilan niaga.

BYD mengajukan kasasi, tetapi Mahkamah Agung menolaknya lewat Putusan No. 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025. Majelis kasasi menyatakan gugatan BYD tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena kepemilikan merek sudah berpindah tangan.

Siapa yang Lebih Dulu Mendaftarkan Denza di Indonesia

Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham mencatat nama Denza diajukan PT Worcas Nusantara Abadi pada 3 Juli 2023, dengan masa perlindungan hingga 3 Juli 2033. BYD baru mengajukan pendaftaran merek Denza pada 8 Agustus 2024, lebih dari setahun setelahnya.

Denza sendiri berawal dari perusahaan patungan BYD dan Mercedes-Benz yang berdiri pada 2010 dengan komposisi saham 50-50 persen. Sejak September 2024, Denza sepenuhnya dimiliki BYD. Ironisnya, di Indonesia nama itu sudah lebih dulu dipegang pihak lain di kelas 12 untuk kendaraan beserta komponennya.

Denza Berganti Nama Jadi Danza

BYD mengubah identitas sub-brand premiumnya dari Denza menjadi Danza di Indonesia. Head of PR & Government PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menyebut perubahan nama sebagai langkah tegas perusahaan.

"Denza secara resmi berganti nama menjadi Danza sebagai identitas merek di Indonesia. Hal ini sebagai langkah tegas perusahaan atas komitmen jangka panjang kami untuk terus mengembangkan mobilitas premium di Indonesia," ujar Luther kepada detikOto, Kamis (1/10).

"Melalui identitas Denza, kami akan terus menghadirkan inovasi teknologi, produk terbaik serta memperkuat layanan yang menjawab kebutuhan pelanggan yang terus berkembang," tuturnya.

Dampak ke Pemilik dan Calon Pembeli Danza

Bagi konsumen, sengketa ini menjelaskan mengapa nama Danza muncul di jaringan dealer BYD. Unit yang sudah terlanjur dipasarkan dengan nama Denza tetap beroperasi, tetapi komunikasi pemasaran, dokumen, dan materi dealer kini memakai identitas Danza.

Gugatan Rp 9,5 triliun yang diajukan PT Raden Reza Adi belum menyentuh putusan akhir. Namun posisi BYD sedang tidak menguntungkan: dua tingkat peradilan sudah menolak klaim mereka atas merek Denza, dan kini perusahaan menghadapi tuntutan finansial dari pemilik merek yang sah secara hukum di Indonesia.

Follow prosulteng.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: oto.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks