Pencarian

Warga Desa Boyou Luwuk Utara Adukan Kades ke Kejari Banggai, 4 Dugaan Pelanggaran Masih Tunggu Pemeriksaan Inspektorat

Selasa, 20 Oktober 2026 • 05:17:01 WIB
Warga Desa Boyou Luwuk Utara Adukan Kades ke Kejari Banggai, 4 Dugaan Pelanggaran Masih Tunggu Pemeriksaan Inspektorat
Warga Desa Boyou menyerahkan selebaran pengaduan kepada Kejari Banggai di Luwuk.

LUWUK — Kedatangan warga Desa Boyou diterima Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai, Yadi Kurniawan, yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Akbar. Dalam pertemuan di kantor kejaksaan di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 171, Luwuk, warga menyerahkan selebaran berisi sejumlah pengaduan terkait kebijakan Kepala Desa Boyou.

Yadi membenarkan pihaknya telah menerima kedatangan dan pengaduan warga. Namun, karena persoalan yang sama juga telah dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Banggai, Kejari meminta proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh instansi tersebut ditunggu lebih dulu.

Empat Persoalan yang Diadukan Warga Desa Boyou

Pengaduan yang disampaikan warga menyoroti sejumlah hal dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Berikut poin-poinnya:

  • Dugaan kurangnya transparansi penyaluran bantuan pemerintah daerah
  • Pembangunan sumur bor yang dinilai tidak merata antar dusun
  • Bantuan dari dinas terkait yang diduga belum melalui musyawarah masyarakat secara memadai
  • Dugaan pungutan dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT)

Soal sumur bor, warga menilai penempatan sejumlah titik perlu diklarifikasi karena disebut lebih terkonsentrasi di satu dusun. Warga juga mempertanyakan pembangunan sumur bor yang menurut pengaduan berada di atas lahan milik pribadi.

Kejari Banggai: Tunggu Kewenangan Inspektorat

Menurut Yadi, langkah menunggu pemeriksaan Inspektorat diperlukan agar penanganan pengaduan berjalan sesuai kewenangan masing-masing instansi. Cara itu juga dimaksudkan mencegah tumpang tindih proses pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan Inspektorat nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan indikasi kerugian keuangan daerah atau negara, persoalan dapat ditindaklanjuti instansi berwenang sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila persoalan yang ditemukan hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan desa dan tidak memenuhi unsur tindak pidana, penanganannya disesuaikan dengan kewenangan instansi terkait.

Pemberhentian Kades Tidak Bisa Serta-Merta

Yadi juga menjelaskan mekanisme pemberhentian kepala desa kepada warga. Menurutnya, pemberhentian kepala desa tidak dapat dilakukan serta-merta hanya berdasarkan tuntutan masyarakat, tetapi harus mengikuti prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia berharap masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban di Desa Boyou serta mengedepankan penyelesaian persoalan melalui mekanisme yang berlaku.

Inspektorat Banggai Siapkan Pemeriksaan Kades

Inspektur Kabupaten Banggai, Syafrullah Mambuhu, membenarkan Inspektorat telah menerima pengaduan dari masyarakat Desa Boyou. Ia menyampaikan pihaknya sedang mempersiapkan pemeriksaan terhadap pihak yang diadukan, yakni Kepala Desa Boyou.

Keterangan tersebut menunjukkan pengaduan warga telah diterima dan sedang dipersiapkan untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan di tingkat Inspektorat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada hasil pemeriksaan yang dapat memastikan benar atau tidaknya dugaan yang disampaikan warga.

Seluruh persoalan yang disampaikan warga masih berupa pengaduan. Kebenaran setiap dugaan perlu dipastikan melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

Follow prosulteng.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: gnews.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks