PALU — Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tengah mengumpulkan 150 peserta dari unsur penyedia jasa, konsultan supervisi, dan jajaran satuan kerja untuk memperdalam penerapan Aspal Buton Olahan. Kegiatan dua hari itu berlangsung 26–27 Agustus 2026 dengan agenda pemaparan materi dan kunjungan lapangan ke Asphalt Mixing Plant.
Kepala BPJN Sulawesi Tengah Bambang S. Razak menyatakan bimbingan teknis ini merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah soal penggunaan Asbuton. Tujuannya memastikan penyedia jasa memahami regulasi dan spesifikasi teknis sebelum bekerja di lapangan.
"Melalui bimbingan teknis ini, kami ingin memastikan penyedia jasa memahami regulasi dan spesifikasi teknis penggunaan Asbuton, sehingga penerapannya di lapangan dapat dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan," kata Bambang.
Apa Itu Asbuton dan Mengapa Jadi Perhatian di Jalan Nasional?
Asbuton adalah aspal alam olahan dari Pulau Buton yang menjadi salah satu material prioritas dalam pekerjaan jalan nasional. Karakteristik material ini menuntut pemahaman khusus, mulai dari kesiapan peralatan, proses pencampuran, hingga pengendalian mutu.
Penerapan yang keliru berpotensi membuat hasil pekerjaan tidak memenuhi persyaratan teknis. Karena itu, BPJN menilai pembekalan bagi pelaksana dan pengawas menjadi langkah penting sebelum pekerjaan dimulai.
Regulasi yang Jadi Acuan Pelatihan
Bimbingan teknis ini mengacu pada sejumlah aturan resmi. Pertama, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penggunaan Aspal Buton Olahan untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan.
Acuan berikutnya adalah Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6950/KPTS/M/2026 mengenai penggunaan Asbuton untuk pembangunan dan preservasi jalan periode 2026–2029. Pelaksanaannya juga merujuk Memorandum Direktur Jenderal Bina Marga Nomor BM0303/B/Db/2026/207 tentang Instruksi Penggunaan Teknologi Bahan Asbuton Tahun Anggaran 2026, serta Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2025.
Materi Teknis: dari Karakteristik Material hingga Job Mix Formula
Peserta menerima materi soal jenis dan karakteristik Asbuton, kesiapan AMP, mekanisme pemasokan material lewat sistem feeder, pengendalian suhu, proporsi campuran, dan penerapan pengendalian mutu.
Salah satu aspek yang ditekankan adalah penggunaan sistem feeder untuk memasok Asbuton ke proses pencampuran. Pengoperasian peralatan harus tepat agar proporsi material sesuai dengan Job Mix Formula (JMF), yaitu formula campuran kerja yang menjadi acuan pelaksanaan pekerjaan.
Kesesuaian campuran dengan JMF dan spesifikasi teknis menentukan mutu hasil akhir. Tanggung jawabnya tidak hanya di kontraktor sebagai pelaksana, tetapi juga konsultan supervisi yang mengawasi proses di lapangan.
Komposisi 150 Peserta: 80 Kontraktor, 30 Konsultan, 40 Unsur Balai
Kepala Seksi Preservasi selaku ketua pelaksana merinci komposisi peserta bimbingan teknis. Sebanyak 80 orang merupakan perwakilan penyedia jasa atau kontraktor, 30 orang dari konsultan supervisi, dan 40 orang dari unsur balai, satuan kerja, serta Pejabat Pembuat Komitmen.
"Kegiatan ini diikuti 150 peserta, terdiri atas 80 perwakilan penyedia jasa atau kontraktor, 30 konsultan supervisi, serta 40 peserta dari unsur balai, satuan kerja, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," ujarnya.
Peserta dari unsur balai dan satuan kerja mencakup asisten teknik, koordinator lapangan, dan pengawas lapangan. Keterlibatan berbagai unsur itu diharapkan menyamakan pemahaman soal penerapan Asbuton, dari persiapan peralatan sampai pengawasan mutu.
Kunjungan ke Asphalt Mixing Plant dan Harapan ke Depan
Selain pemaparan materi, peserta meninjau langsung kesiapan peralatan dan proses pengumpanan serta pencampuran Asbuton di AMP. Lewat kunjungan itu, peserta bisa memahami tahapan operasional yang perlu diperhatikan dalam pekerjaan perkerasan jalan.
Ketua pelaksana berharap koordinasi antara penyedia jasa, konsultan supervisi, dan unsur pelaksana di lapangan semakin baik setelah pelatihan ini.
"Melalui kegiatan ini, kami berharap koordinasi antara penyedia jasa, konsultan supervisi, dan unsur pelaksana di lapangan semakin baik, sehingga pekerjaan preservasi jalan dan jembatan dapat dilaksanakan sesuai spesifikasi dan persyaratan mutu," katanya.
Bimbingan teknis ini menghadirkan Madi Permadi, Perekayasa Ahli Madya, dan Jodi Prakoso Basuki, Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama, sebagai pemateri. BPJN Sulawesi Tengah mendorong agar penggunaan Asbuton tidak sekadar memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga dijalankan lewat proses pencampuran dan pengawasan mutu yang sesuai standar.