BANGGAI — Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai, Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Sulawesi Tengah, dan Kementerian Agama Kabupaten Banggai diminta berkoordinasi menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku. Penyesuaian itu merupakan turunan dari surat edaran yang menyoroti kualitas udara berada pada kategori tidak sehat.
Sebelum kebijakan diterbitkan, rapat koordinasi lintas instansi digelar pada Kamis, 15 Oktober 2026, di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai. Rapat itu menjadi dasar penerbitan surat edaran sekaligus penjadwalan pembelajaran daring.
Mengapa Kualitas Udara di Banggai Memburuk
Pemerintah daerah mencatat penyebaran asap berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, menurunkan jarak pandang, hingga meningkatkan risiko kecelakaan dalam aktivitas masyarakat. Kondisi itu yang mendorong pemda tidak menunggu lebih lama sebelum mengubah metode belajar.
Orang tua dan tenaga pendidik diminta mengawasi peserta didik selama mengikuti pembelajaran dari rumah. Anak-anak juga diminta membatasi aktivitas di luar ruangan selama udara belum membaik.
Warga Diimbau Pakai Masker N95
Masyarakat dianjurkan menggunakan masker yang mampu menyaring partikel halus, seperti respirator N95 atau masker setara yang memenuhi standar perlindungan. Warga juga diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama ketika asap semakin pekat.
Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, meliputi bayi, balita, anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, lanjut usia, serta masyarakat yang memiliki penyakit tertentu. Warga yang mengalami keluhan seperti sesak napas, batuk semakin parah, atau iritasi mata diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Pengendara dan Nelayan Diminta Waspada
Pengendara kendaraan bermotor diingatkan berhati-hati saat jarak pandang menurun akibat asap. Mereka diminta mengurangi kecepatan, menjaga jarak aman, menyalakan lampu kendaraan, serta menghindari perjalanan bila kondisi dinilai membahayakan keselamatan.
Imbauan serupa ditujukan kepada nelayan dan masyarakat yang beraktivitas di laut. Mereka diminta memperhatikan informasi cuaca dan peringatan dari instansi berwenang serta memastikan kelengkapan keselamatan sebelum berangkat. Apabila kondisi tidak memungkinkan, keberangkatan ke laut sebaiknya ditunda.
Larangan Membakar Lahan dan Sampah
Untuk mencegah dampak asap meluas, masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran hutan, lahan, kebun, maupun sampah yang berpotensi memicu kebakaran dan memperburuk kualitas udara. Warga juga diharapkan segera melaporkan kepada aparat setempat atau instansi terkait apabila menemukan kebakaran maupun aktivitas pembakaran lahan.
Camat, lurah, dan kepala desa di seluruh wilayah Kabupaten Banggai diminta menyebarluaskan informasi dalam surat edaran tersebut kepada masyarakat. Mereka juga diminta memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait.
Pemerintah Kabupaten Banggai berharap seluruh elemen masyarakat berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan penanganan dampak penyebaran asap. Langkah bersama itu diharapkan mengurangi risiko gangguan kesehatan, menjaga keselamatan warga, serta mencegah pencemaran udara semakin memburuk.