SULAWESI TENGAH — Pengungkapan ini berawal dari penangkapan kapal pengangkut utama Mother Vessel (MV) King Sun yang membawa 1,3 ton ketamine pada awal Agustus. Dari pengembangan tersebut, tim gabungan mendeteksi pergerakan kapal Fuchangxing 1 berbendera Comoros yang memiliki pola serupa.
Kapal itu terpantau melakukan bongkar muat di tengah laut atau ship-to-ship bersama kapal Ashley di perairan Vietnam. Satgas Operasi Gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Ditjen Bea Cukai, dan Polda Kepulauan Riau kemudian mencegat kedua kapal tersebut.
Barang Bukti Ditemukan di Ruang Kemudi Kapal
Saat penggeledahan, petugas menemukan 40 karung berisi 800 bungkus ketamine di ruang kemudi bagian buritan Fuchangxing 1. Polisi menetapkan Wang Li Chan (30), warga negara Taiwan, sebagai tersangka. Ia berperan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali pengiriman ketamine.
Sembilan awak kapal Fuchangxing 1 dan enam awak kapal Ashley masih berstatus saksi. Mereka telah diserahkan kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam untuk penyidikan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pelayaran.
Nilai Ekonomis dan Ancaman Hukuman
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho menyatakan nilai ekonomis barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp 1,28 triliun. "Pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4 juta jiwa," jelasnya di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Asal-usul dan Tujuan Masih Diselidiki
Bareskrim belum merinci asal-usul maupun tujuan pengiriman ketamine tersebut. "Untuk sementara (asal dan tujuan barang) masih kita dalami. Kami akan sampaikan ketika seluruh rangkaian pemeriksaan selesai," kata Albert.
Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi terbesar dalam pemberantasan narkoba di perairan utara Kepulauan Riau sepanjang 2026. Polri memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan internasional di balik pengiriman tersebut.