PALU — Persoalan kemiskinan di tengah kekayaan tambang nikel yang melimpah menjadi sorotan dalam dialog bertajuk "Menolak Kemiskinan di Atas Tanah Emas" yang digelar LIPKADA Center di Palu. Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengungkapkan akar persoalannya bukan pada minimnya produksi, melainkan pada ketidakadilan tata kelola dan perhitungan penerimaan negara yang selama ini merugikan daerah.
Menurut Anwar, sistem pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihitung di titik "mulut tambang" membuat nilai ekonomi yang diterima daerah jauh lebih kecil dibandingkan nilai tambah yang tercipta setelah bijih nikel diolah di smelter. Kondisi ini dinilai menjadi biang keladi kecilnya dana bagi hasil yang masuk ke kas daerah.Defisit APBD Morowali Jadi Titik Awal Keresahan
Anwar mengaku persoalan ini bukan hal baru baginya. Ia pernah merasakan langsung dampaknya saat menjabat Bupati Morowali, ketika APBD daerah defisit besar-besaran pada 2016 akibat salah perhitungan DBH.
"Ketika tahun 2016, APBD Kabupaten Morowali mengalami defisit besar-besaran akibat salah perhitungan," kata Anwar dalam dialog tersebut.
Saat itu, pemerintah daerah memperkirakan DBH yang akan diterima mencapai sekitar Rp 1,2 triliun. Namun, realisasi yang turun ke kas daerah ternyata jauh berbeda dari perhitungan awal, memukul anggaran belanja daerah yang sudah direncanakan.Beda "Mulut Tambang" dan "Mulut Industri"
Anwar menjelaskan, lahirnya rezim perizinan yang memisahkan kegiatan pertambangan dan pengolahan menjadi pemicu utama masalah ini. Ia menyebutnya sebagai pemisahan antara "mulut tambang" dan "mulut industri".
"Kalau kita survei hari ini dengan lahirnya izin usaha industri, maka semua yang dibayar itu adalah pemilik izin usaha pertambangan di nikelnya, di biji nikel. Bukan di smelter," jelasnya.
Kondisi ini berbeda dengan pengelolaan nikel PT Vale di Sulawesi Selatan yang menguasai kegiatan pertambangan sekaligus pengolahan secara terintegrasi. Akibatnya, nilai royalti yang dikenakan di Sulteng hanya atas bijih mentah, sementara produk turunan seperti stainless steel yang nilainya jauh lebih tinggi tidak turut diperhitungkan.Potensi Penerimaan Capai Rp 3 Triliun
Jika pengenaan DBH dapat dihitung hingga ke titik pengolahan atau "mulut industri", Anwar meyakini potensi penerimaan Sulawesi Tengah bakal melonjak tajam.
"Kalau pengenaannya sampai di mulut industri, saya coba hitung kalkulasi, bisa kita dapat sampai di atas Rp 3 triliun," ungkapnya.
Angka tersebut jauh berlipat dibandingkan penerimaan yang selama ini diterima daerah dari sektor pertambangan nikel, yang dinilai tidak proporsional dengan besarnya aktivitas industri di kawasan Morowali dan Morowali Utara.Jalur Konstitusional dan Pengawasan Ketat Ore
Untuk mengejar keadilan fiskal tersebut, Anwar menegaskan langkah paling soft yang bisa ditempuh adalah mengajukan judicial review terhadap UU Mineral dan Batubara terbaru yang terbit pada 2020.
"Langkah paling soft adalah melalui judicial review. Judicial review terhadap undang-undang mineral yang baru yang keluar tahun 2020," ujarnya.
Ia berharap melalui mekanisme ini nantinya tercipta sistem perizinan yang lebih terintegrasi, sehingga izin usaha pertambangan dan pengolahan menjadi satu kesatuan. "Sehingga izinnya cuma satu, yaitu izin usaha pertambangan dan pengolahan," katanya. Di luar jalur hukum, Pemprov Sulteng juga mulai bergerak dengan melakukan pengawasan ketat terhadap produksi dan pengiriman ore dari wilayah Morowali dan Morowali Utara. Konsolidasi internal bersama pemerintah kabupaten dilakukan untuk memastikan setiap pengiriman bijih nikel tercatat dan terpantau, sehingga potensi kebocoran penerimaan daerah bisa ditekan sejak dari hulu.