SULAWESI TENGAH — Kepolisian resmi meliburkan seluruh unit pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta pada Selasa, 25 Agustus 2026. Penutupan ini mencakup layanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, hingga Unit SIM Keliling.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @satpasmetrojaya. Seluruh fasilitas pengurusan SIM dipastikan beroperasi normal kembali pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Dispensasi Khusus Hanya untuk SIM Habis Tanggal 25 Agustus
Pihak kepolisian memberikan toleransi khusus bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis tepat pada 25 Agustus 2026. Mereka diizinkan melakukan perpanjangan pada hari berikutnya, Rabu, 26 Agustus 2026.
Perpanjangan usai masa dispensasi ini wajib dilakukan. Bila terlewat, pemilik SIM tidak akan bisa mengurusnya di lain hari dengan mekanisme perpanjangan biasa.
Konsekuensi Telat Perpanjang SIM Setelah Dispensasi
Pemilik SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada 26 Agustus 2026 secara otomatis diharuskan mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dari awal. Proses ini jauh lebih rumit karena pemohon wajib lulus ujian teori dan praktik kembali.
Masyarakat diimbau untuk tidak melewatkan tenggat toleransi tersebut. Pastikan dokumen persyaratan perpanjangan SIM sudah disiapkan sejak sekarang agar proses pada Rabu besok berjalan lancar.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis sebelum atau sesudah tanggal 25 Agustus 2026, aturan dispensasi ini tidak berlaku. Mereka tetap mengikuti ketentuan perpanjangan SIM pada umumnya sesuai jadwal operasional layanan kepolisian.