PALU — Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) resmi kembali bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Inspektur Daerah Sulteng Fahrudin D Yambas mengonfirmasi tim telah beroperasi dengan ketua majelis dijabat Sekretaris Daerah Sulteng.
"Sudah bekerja, dengan ketua mejelis TPTGR adalah Sekretaris Daerah Sulteng," kata Fahrudin di Palu, Rabu.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemprov Sulteng Tahun 2025. BPK menemukan sejumlah pembayaran tunjangan dan gaji yang tidak sesuai ketentuan, serta kelebihan pembayaran pada berbagai pos belanja.
Gaji dan Tunjangan Ganda yang Menjadi Temuan BPK
BPK menemukan pembayaran tunjangan pasangan bagi pegawai yang telah bercerai atau pasangannya meninggal dunia. Selain itu, ada tunjangan anak yang dibayarkan untuk anak berusia lebih dari 21 tahun, serta gaji yang masih mengalir bagi pegawai yang menjalani cuti besar, tugas belajar, atau telah pensiun.
Pada pos belanja honorarium, ditemukan kelebihan pembayaran untuk narasumber, moderator, dan tim pelaksana kegiatan. Pembayaran tersebut melebihi Standar Biaya Umum atau tidak memenuhi kriteria koordinatif.
Perjalanan Dinas Ganda dan Proyek yang Tidak Sesuai Spesifikasi
Temuan lain menyangkut belanja perjalanan dinas. BPK mendapati pembayaran yang tumpang tindih untuk kegiatan berbeda pada waktu bersamaan. Bukti pertanggungjawaban hotel juga tidak sesuai kondisi sebenarnya, dan temuan ini tersebar di 36 SKPD.
Pada belanja modal, pemeriksa menemukan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi pada proyek jalan. Ada pula kerusakan struktur pembangunan jembatan sementara yang berpotensi mengurangi umur manfaat bangunan.
Alur Kerja TPTGR: Dari Temuan hingga Pemulihan Uang Negara
TPTGR memiliki tugas menginventarisasi tingkat kerugian daerah berdasarkan temuan lembaga pengawas, seperti BPK dan inspektorat jenderal. Tahapan penyelesaiannya dimulai dari laporan temuan kerugian, pemeriksaan oleh aparat pengawas, lalu sidang majelis pertimbangan.
Setelah itu, diterbitkan surat keputusan pembebanan hingga proses pelunasan atau pemulihan kerugian keuangan negara dan daerah. Gubernur Sulteng Anwar Hafid sebelumnya menegaskan pembentukan TPTGR menjadi komitmen Pemprov untuk menuntaskan seluruh rekomendasi BPK.
Sekretaris Daerah Sulteng Novalina menyebut TPTGR adalah langkah penting untuk memastikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti secara tepat. Langkah ini sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel.