SULAWESI TENGAH — Boy Robyanto menjadi saksi terakhir dari klaster Pelindo dalam perkara yang menyeret tiga mantan pejabat Pelindo Regional 3 dan tiga pihak dari PT APBS. Dalam persidangan, ketua majelis hakim secara spesifik meminta klarifikasi tertulis atau kehadiran kembali Boy pada sidang berikutnya.
"Saksi bisa datang lagi atau memberikan jawaban tertulis, tapi harus tepat karena kami membutuhkan penjelasan itu," ujar ketua majelis hakim di ruang sidang.
Hakim menyoroti tujuan program sinergi antar-BUMN yang dinilai menjadi celah bagi pemberian pekerjaan secara eksklusif kepada perusahaan dalam grup Pelindo. Pertanyaan krusial lainnya menyangkut rincian pembagian nilai proyek sebesar Rp197 miliar serta besaran tantiem yang diterima jajaran direksi pada dua tahun terakhir.
Menanggapi sorotan itu, Boy menegaskan seluruh proses pengerukan telah berjalan sesuai koridor hukum dan aturan internal perusahaan. Ia menjelaskan, kebijakan pengerukan sempat menjadi perhatian serius setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan pada 2025.
Atas temuan itu, direksi Pelindo memutuskan menghentikan pengerukan kolam pelabuhan secara nasional. Keputusan ini memicu pendangkalan di sejumlah wilayah dan berujung pada terbitnya Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2025 untuk penanganan khusus di Bengkulu.
Boy membantah anggapan bahwa temuan BPK otomatis menimbulkan kerugian negara. Menurutnya, Pelindo tetap mencatatkan laba secara keseluruhan meski harus menanggung biaya operasional tambahan untuk menjaga standar layanan pelabuhan.
"Kalau dikonversi secara keseluruhan, perusahaan masih laba. Ada biaya yang memang harus dikeluarkan untuk menjaga layanan, meski tidak seluruhnya bisa dipulihkan dari pendapatan," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Pelindo masih berpegang pada surat penugasan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tahun 2017 sebagai dasar pelaksanaan pengerukan. Selama surat tersebut belum dicabut, perusahaan menganggap seluruh pekerjaan tetap sah secara hukum.
Sidang selanjutnya akan dijadwalkan dengan agenda pendalaman keterangan saksi untuk memperjelas sejumlah aspek yang masih menjadi perhatian majelis hakim, termasuk aliran dana Rp197 miliar dan kebijakan penghentian pengerukan yang sempat menuai kontroversi.