PALU — Kunjungan Komisi IX DPR RI ke Sulawesi Tengah selama tiga hari, 1-3 Juni 2026, difokuskan pada penyerapan aspirasi publik untuk penyempurnaan RUU Ketenagakerjaan. Anggota komisi yang membidangi urusan ketenagakerjaan dan kesehatan itu menggelar serangkaian pertemuan dengan pemangku kepentingan di Kota Palu dan sekitarnya.
Dalam setiap sesi, delegasi DPR mendengarkan paparan dan keluhan langsung dari perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta pemerintah daerah. Beberapa isu krusial yang mengemuka antara lain soal upah minimum, jaminan sosial tenaga kerja, dan fleksibilitas kerja di sektor informal.
“Kami ingin RUU ini lahir dari bawah, bukan sekadar dokumen di atas kertas,” ujar salah satu anggota Komisi IX dalam pertemuan tertutup dengan perwakilan buruh di Palu.
Pekerja di sektor perkebunan, perikanan, dan jasa menjadi kelompok yang paling sering disebut dalam diskusi. Mereka mengeluhkan ketidakjelasan status kerja dan minimnya perlindungan kesehatan kerja di lapangan. Sementara itu, pengusaha lokal menyoroti beban biaya kepatuhan terhadap regulasi yang kerap berubah.
Seluruh masukan yang terkumpul akan dirangkum dalam laporan resmi Komisi IX dan dibahas dalam rapat dengar pendapat dengan Kementerian Ketenagakerjaan pada pertengahan Juni 2026. Targetnya, draf final RUU Ketenagakerjaan dapat diselesaikan sebelum masa sidang berikutnya.
Komisi IX DPR RI menjadwalkan kunjungan serupa ke tiga provinsi lain setelah Sulawesi Tengah, yakni Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera Utara. Pola yang sama akan diterapkan: mendengar langsung dari para pihak di daerah sebelum memutuskan arah kebijakan nasional.
Kunjungan ini menjadi bukti bahwa proses legislasi tidak bisa hanya berlangsung di Jakarta. Sentuhan langsung ke daerah, seperti di Palu, diharapkan mampu menjembatani kesenjangan antara kebijakan pusat dan realitas di lapangan.